Berita OKU Timur

Melintas di Jalan Desa Pujo Rahayu Belitang,Dua Pemuda Bawa Senpi Rakitan dan Sajam Diamankan Polisi

Kedua pelaku masing-masing berinisial Noprizal (24) dan Juli Nafendra (30), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur. 

Penulis: Choirul Rahman | Editor: Sri Hidayatun
Polres OKU Timur
KEDAPATAN MEMBAWA SENPI -- Dua pelaku diamankan anggota Polsek Belitang I setelah kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam saat patroli hunting di Jalan Desa Pujo Rahayu, Rabu (1/4/2026). Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah potensi kejahatan di wilayah OKU Timur. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi amankan dua pria mencurigakan saat patroli hunting di Belitang, OKU Timur.
  • Ditemukan senpi rakitan, senjata tajam, serta alat yang diduga untuk curanmor.
  • Pelaku diproses hukum sesuai UU KUHP, polisi dalami kemungkinan jaringan kejahatan.

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Dua pria yang dicurigai tengah bersiap melakukan aksi kriminal berhasil diamankan, lengkap dengan senjata api rakitan dan sejumlah senjata tajam.

Tim Unit Reskrim Polsek Belitang I Polres OKU Timur mengamankan dua pria saat melakukan patroli hunting antisipasi kejahatan di wilayah hukumnya, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial Noprizal (24) dan Juli Nafendra (30), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur. 

Mereka diamankan saat melintas di Jalan Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang.

Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor dan berusaha menutupi identitas dengan jaket, topi, serta masker.

“Anggota kami yang sedang melaksanakan patroli hunting mencurigai dua orang tersebut. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api rakitan serta senjata tajam yang disembunyikan di tubuh pelaku,” ujar Kapolsek, Kamis (2/4/2026).

Dari tangan pelaku Noprizal, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir peluru, serta sebilah senjata tajam jenis kujang. 

Baca juga: Operasi Pekat Musi 2026, Polres OKU Timur Tangkap Dua Pelaku Begal yang Beraksi Pakai Sajam

Sementara dari pelaku Juli Nafendra, diamankan dua bilah pisau komando, satu kunci huruf T, serta dua buah besi gepeng yang diduga digunakan untuk aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Belitang. Patroli hunting akan terus kami tingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Belitang I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Timur untuk pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan senjata api ilegal serta senjata tajam tanpa izin. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.

Baca berita lainnya di google news

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved