Idul Fitri

175 Tahanan Lapas Kelas IIB Empat Lawang Mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 2026, 2 Langsung Bebas

Adapun Ke 175 tahanan atau warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 2026 itu dibagi ke dalam 2 jenis remisi.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Lapas Empat Lawang
REMISI IDUL FITRI - Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Empat Lawang saat ikuti razia rutin blok hunian beberapa waktu lalu, sebanyak 175 tahanan akan mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 175 warga binaan Lapas Kelas IIB Empat Lawang menerima remisi khusus Idul Fitri 2026, dengan 2 orang langsung bebas.
  • Remisi terbagi menjadi dua jenis, yakni 173 orang mendapat pengurangan masa tahanan dan 2 orang memperoleh remisi bebas.
  • Pemberian remisi ini diharapkan memotivasi warga binaan berperilaku baik serta membantu mengurangi overkapasitas lapas.

 

TRIBUNSUMSEL.COM. EMPAT LAWANG - Sebanyak 175 tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Empat Lawang bakal kebagian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026, dan 2 orang diantaranya bakal langsung bebas.

Adapun Ke 175 tahanan atau warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 2026 itu dibagi ke dalam 2 jenis remisi.

Remisi khusus I terdiri dari 173 orang serta remisi khusus II terdiri dari 2 orang.

Untuk remisi khusus I 56 orang tahanan mendapat masa penghapusan masa tahanan selama 15 hari.

Lalu 90 orang tahanan mendapat masa penghapusan tahanan selama 1 bulan, lalu 23 orang tahanan mendapat masa penghapusan tahanan selama 1 bulan 15 hari.

Serta 4 orang tahanan mendapat masa penghapusan tahanan selama 2 bulan.

Sementara itu untuk tahanan atau warganya binaan yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi khusus II yakni Davi Raflian Fasha dan Jusem Widodo (2 orang).

Baca juga: 9 Warga Binaan di Lapas Kayuagung Bakal Dapat Remisi Bebas Saat Hari Raya Idul Fitri 2026

Baca juga: 3 Warga Binaan di Lapas Sekayu Muba Dapat Remisi Khusus Natal

KPLP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Empat Lawang, Afriansyah Toni menyampaikan dengan adanya pemberian remisi tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi para warga binaan lainnya untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

Selain itu juga bisa membantu mengurangi permasalahan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan ataupun rumah tahanan.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved