Idul Fitri

9 Warga Binaan di Lapas Kayuagung Bakal Dapat Remisi Bebas Saat Hari Raya Idul Fitri 2026

Bahkan 5 orang warga binaan mendapat remisi khusus langsung bebas dan 4 orang masih menjalani subsider ataupun pengganti denda.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
REMISI - Lapas Kayuagung Beberapa Waktu yang Lalu. 9 Warga Binaan di Lapas Kayuagung Bakal Dapat Remisi Bebas Saat Hari Raya Idul Fitri 2026 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 670 warga binaan Lapas Kelas II B Kayuagung memenuhi syarat menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah dari total 992 narapidana.
  • Sebanyak 661 orang mendapat remisi sebagian (RK1) dan 9 orang remisi langsung bebas (RK2), dengan pengurangan masa hukuman antara 15 hari hingga 2 bulan.
  • Remisi diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa tahanan dan diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Sebanyak 670 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kayuagung memenuhi syarat untuk pemotongan masa tahanan alias remisi di hari raya Idhul Fitri 1447 Hijriah.

Dari total keseluruhan 992 warga binaan yang menjalani masa tahanan, terdapat 661 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1) dan sisanya 9 orang memperoleh remisi khusus (RK 2).

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kayuagung, Yusup mengatakan WBP diberikan remisi beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan ketaatan selama masa tahanan.

Bahkan 5 orang warga binaan mendapat remisi khusus langsung bebas dan 4 orang masih menjalani subsider ataupun pengganti denda.

"Remisi ini bukan hanya sekedar pengurangan masa hukuman, tetapi sebagai bentuk penghargaan atas usaha dan kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri serta menjalani proses rehabilitasi," ujar Yusuf saat ditemui pada Selasa (10/3/2026) siang.

Menurutnya, keputusan ini sejalan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan demi menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi dan kembali berintegrasi dengan masyarakat usai jalani hukuman.

"Saya mengimbau warga binaan supaya tetap mematuhi aturan dan menjaga perilaku yang baik selama masa penahanan. Pemberian remisi semoga dapat bawa kegembiraan dan semangat baru bagi seluruh warga binaan dan keluarga menyambut hari raya lebaran," sambungnya.

Baca juga: 3 Warga Binaan di Lapas Sekayu Muba Dapat Remisi Khusus Natal

Baca juga: Penjelasan Remisi Dasawarsa, yang Diberikan ke Sejumlah Warga Binaan di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir

Disampaikan Yusuf, bagi WBP yang belum memenuhi syarat untuk dapat kembali mengajukan, karena belum inkrah atau belum ada putusan pengadilan (tahanan) atau belum memenuhi syarat-syarat untuk diajukan remisi nya.

"Selain itu, remisi hanya diberikan bagi pemeluk agama Islam, untuk pemeluk agama lain juga diberikan. Namun pada saat perayaan hari besar keagamaanya," ungkapnya.

Diharapkan dengan remisi yang diajukan bisa dikabulkan oleh pihak Dirjen Pemasyarakatan dan untuk penyerahan remisi diserahkan usai sholat Idul Fitri di Lapas Kayuagung.

Dengan itu, mengimbau bagi penerima remisi supaya dapat memperbaiki diri ke depan dan tidak mengulangi kesalahan.

"Karena apa yang sudah diberikan negara dengan beberapa pertimbangan dan syarat-syarat yang mereka dilaksanakan," pesannya.

Masih kata Yusuf, warga binaan yang belum dapat remisi kedepan untuk tetap menjaga kelakuan mentaati peraturan supaya hak-haknya juga dapat terpenuhi.

"Sementara bagi yang bebas kedepannya mereka dapat diterima di masyarakat, dengan selalu berbuat baik dan tidak ulangi perbuatan yang sama," tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved