Berita OKU Timur

11 Tahun Buron, Perampok Sadis di OKU Timur Ditangkap Polisi, Tega Ikat Korban dan Ambil Uang

Kapolsek Semendawai Suku III Iptu Anthoni Steven, S.H., S.Kom., M.M. membenarkan penangkapan tersebut.

Tayang:
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/NotebookLM
INFO GRAFIS - 11 Tahun Buron, Perampok Sadis di OKU Timur Ditangkap Polisi, Tega Ikat Korban dan Ambil Uang 

Ringkasan Berita:
  • Buron 11 tahun, pelaku curas PA (40) akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Semendawai Suku III.
  • Kasus terjadi pada 2015 di Desa Mujo Rahayu, korban Sumarsono diikat dan uang Rp2 juta dirampas.
  • Tiga pelaku lain sudah lebih dulu ditangkap, sementara PA kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Setelah 11 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Mujo Rahayu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku berinisial PA (40) ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Semendawai Suku III, Polres OKU Timur, di kediamannya tanpa perlawanan, setelah sebelumnya lama menjadi buronan sejak kasus tersebut terjadi pada tahun 2015.

Kapolsek Semendawai Suku III Iptu Anthoni Steven, S.H., S.Kom., M.M. membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan pelaku.

“Pelaku selama ini merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 2015. Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolsek, Sabtu (14/3/2026).

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Semendawai Suku III untuk segera melakukan penangkapan.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Kasus curas tersebut terjadi pada Kamis, 10 Desember 2015, dengan korban Sumarsono (67), warga Desa Mujo Rahayu.

Saat itu, empat orang pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan obeng.

Setelah berhasil masuk, para pelaku langsung mengikat korban menggunakan kain gorden yang ada di rumah.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian dirampas uang sebesar Rp2 juta yang berada di saku celananya.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III.

Baca juga: Detik-detik Perampok Bersenpi Beraksi di Indomaret Palembang, Pakai Jaket Ojol Gasak Uang Rp16 Juta

Baca juga: Ikat Korban Saat Beraksi, Perampok Sekap Wanita Penumpang Travel Palembang-Sekayu Ditembak Polisi

Kapolsek menjelaskan, dari empat pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut, tiga orang berinisial S, K, dan L telah lebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman.

Sementara PA berhasil melarikan diri dan baru tertangkap setelah lebih dari satu dekade.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved