Idul Fitri

Halaman Kantor Polsek Teluk Gelam OKI Dijadikan Tempat Penitipan Motor dan Mobil Saat Libur Lebaran

Pasalnya, kepolisian resort (Polres) OKI telah menyiapkan kantong parkir penitipan motor dan mobil di area kantor yang tersebar di 18 Polsek jajaran.

Tayang:
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polsek Teluk Gelam
TEMPAT PENITIPAN - Tempat penitipan kendaraan yang ada di Polsek Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang dapat menampung hingga ratusan motor dan puluhan mobil. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Ogan Komering Ilir menyiapkan layanan penitipan kendaraan gratis di 18 polsek selama libur Idulfitri 1447 H bagi warga yang mudik atau berlibur.
  • Kapolsek Teluk Gelam Muhammad Rizal menyebut masyarakat cukup membawa KTP dan STNK untuk menitipkan motor atau mobil.
  • Kendaraan yang dititipkan akan didata dan dijaga petugas selama 24 jam, dengan kapasitas ratusan motor dan puluhan mobil.

 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG  – Selama liburan panjang lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak perlu khawatir dengan kendaraan yang akan ditinggalkan saat mudik pulang kampung atau berliburan.

Pasalnya, kepolisian resort (Polres) OKI telah menyiapkan kantong parkir penitipan motor dan mobil di area kantor yang tersebar di 18 Polsek jajaran.

Seperti diketahui pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal cuti bersama dan libur sekolah dalam menyambut lebaran mulai tanggal 18 – 24 Maret 2026.

Disampaikan Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal bagi warga yang ingin mendapat informasi penitipan kendaraan dan barang berharga lain, bisa mendatangi kantor polsek terdekat.

"Mulai hari ini kami telah membuka tempat penitipan barang seperti motor dan mobil milik masyarakat yang akan berlibur di hari lebaran," katanya ketika dihubungi pada Kamis (12/3/2026) siang.

Menurutnya, untuk penitipan motor atau mobil syaratnya membawa dokumen seperti KTP dan STNK.

Petugas nanti akan mendata agar saat hendak mengambil barang kembali bisa lebih mudah.

"Penitipan tidak dikenakan biaya sama alias gratis. Masyarakat jangan khawatir kendaraan yang dititipkan akan dijaga oleh petugas selama 24 jam," ujarnya.

Baca juga: Jadwal WFA Bagi ASN di Pemprov Sumsel Sebelum dan Sesudah Libur Lebaran Idul Fitri 2026

Baca juga: Jadwal Diskon Tarif Tol di Tol Kayuagung-Palembang Saat Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2026

Pelayanan penitipan kendaraan tidak hanya bagi masyarakat, namun pegawai perusahaan atau instansi pemerintahan yang hendak menghabiskan waktu liburan juga dapat menitipkan kendaraannya.

"Semua mulai pegawai perusahaan perkebunan, pegawai pemerintah dan masyarakat umum bisa untuk menitipkan kendaraannya," ujarnya.

Selain itu. Ia mengatakan penitipan kendaraan yang ada di Polsek Teluk Gelam dapat menampung hingga ratusan motor dan puluhan mobil. 

"Kami menyiapkan tempat parkir sangat luas untuk penitipan puluhan mobil dan mobil. Biasanya banyak pegawai negeri dan perusahaan swasta yang menitipkan kendaraan dan barang berharga lainnya," 

"Mereka khawatir keamanan kendaraan saat ditinggal di rumah karena tengah berlibur ke kampung halaman. Makanya memilih menitipkan motor ditempat yang dinilai aman," pungkasnya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved