Idul Fitri

Jadwal Pencairan THR Bagi PNS dan PPPK di OKU Timur, Pemkab Siapkan Anggaran Rp 43,2 M

Untuk CPNS, pembayaran diberikan sebesar 80 persen dari hak yang seharusnya diterima, menyesuaikan dengan status kepegawaiannya.

Penulis: Choirul Rahman | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Choirul Rahman
SIAPKAN ANGGARAN -- Kantor Bupati OKU Timur di kompleks perkantoran Pemkab OKU Timur, Kamis (12/3/2026). Pemerintah Kabupaten OKU Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp43,2 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 13.313 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS, CPNS, dan PPPK pada tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab OKU Timur menyiapkan Rp43,2 miliar untuk THR 13.313 ASN (PNS, CPNS, dan PPPK).
  • Pencairan THR mulai diproses 12 Maret 2026 melalui BPKAD setelah OPD mengajukan SPM.
  • Besaran THR mengacu pada penghasilan Februari 2026, dengan CPNS menerima 80 persen dan PPPK baru dibayar proporsional sesuai masa kerja.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp 43,2 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. 

THR tersebut akan diberikan kepada 13.313 ASN yang terdiri dari PNS/CPNS 5.247 orang, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 8.064 orang di lingkungan Pemkab OKU Timur.

Pembayaran THR tersebut mulai diproses pada Kamis, 12 Maret 2026

Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian Pahrimale, SH, MH menjelaskan bahwa pembayaran THR tahun ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Kebijakan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Total anggaran THR yang disiapkan Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp43,2 miliar untuk 13.313 ASN yang terdiri dari PNS, CPNS, dan PPPK. Saat ini proses pencairan sudah dapat dilakukan mulai 12 Maret 2026,” ujar Agustian kepada jurnalis Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Kabar Gembira, THR ASN-PPPK di Lubuklinggau Dipastikan Cair Minggu ini, Cek Bocoran Nominal Diterima

Baca juga: THR dan TPP ASN di OKI Cair Serentak Jumat Ini, Siap-siap Cek Rekening, Segini Nilainya

Ia menjelaskan, besaran THR yang diterima ASN mengacu pada komponen penghasilan bulan Februari 2026, sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan khusus dalam perhitungan THR.

Untuk CPNS, pembayaran diberikan sebesar 80 persen dari hak yang seharusnya diterima, menyesuaikan dengan status kepegawaiannya.

Sementara untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

Agustian juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKU Timur agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) guna mempercepat proses pencairan THR bagi para ASN.

“Kami mengharapkan OPD segera menyampaikan pengajuan SPM agar proses pencairan THR dapat berjalan cepat sehingga hak ASN bisa segera diterima,” katanya.

Menurutnya, BPKAD OKU Timur berkomitmen memberikan pelayanan pengelolaan keuangan daerah yang cepat, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam proses penyaluran THR bagi para aparatur pemerintah daerah.

“Pembayaran THR ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada ASN, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya. Karena itu kami memastikan prosesnya berjalan tertib, akuntabel, dan tepat waktu,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved