Berita Lahat

Sembunyikan 17 Paket Sabu di Sofa, Warga Merapi Barat Ditangkap Polres Lahat

Setelah mengantongi ciri terduga pelaku dan lokasi transaksi, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap P.

Tayang:
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Sri Hidayatun
Tribunsumsel.com
Anggota Satnatkoba Polres Lahat, kembali berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali, penangkapan di lakukan di wilayah Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. 

 

Ringkasan Berita:
  • Satnatkoba Polres Lahat berhasil membekuk pelaku diduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Merapi Barat.
  • Polisi amankan barang bukti narkotika jenis sabu, barang bukti itu terdiri dari 17 paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,36 gram.
  • Barang bukti tersebut disembunyikan di sofa

TRIBUNSUMSEL.COM,LAHAT- Satnatkoba Polres Lahat berhasil membekuk pelaku diduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. 

Dari tangan pelaku, anggota Satnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu. 

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP LAE Tambunan SH MH mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku P yang merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Setelah mengantongi ciri terduga pelaku dan lokasi transaksi, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap P.

Tersangka ditangkap saat berada di dalam kamar rumahnya.

Saat penangkapan berlangsung, petugas turut menghadirkan seorang saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan.

"Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, barang bukti itu terdiri dari 17 paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,36 gram," ungkapnya. 

AKP LAE Tambunan SH MH, satu lembar plastik klip berisi 14 paket sabu dan satu lembar plastik klip berisi tiga paket sabu, barang haram tersebut ditemukan terselip di sofa ruang tamu rumah tersangka. 

Selain sabu, petugas juga menyita dua lembar plastik klip transparan kosong.

Baca juga: 1 Anggota Polisi di Polres Lahat Terancam Dipecat, Berulang Kali Positif Narkoba, 2 Bulan Tak Tugas

Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android, merek OPPO A78 warna hitam yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H, yang menitipkan barang itu untuk dijual kembali. 

"Dari pengakuan tersebut, polisi menetapkan tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Status itu diperkuat dengan jumlah paket yang siap edar, " sampainya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga dapat dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan jaringan pemasok di atasnya," tegasnya. 

Baca berita lainnya di google news

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved