Pencuri Emas di Ogan Ilir Ditangkap

Lagi, Polisi Tangkap 2 Pencuri Emas 23 Suku di Ogan Ilir, Total 6 Orang Sudah Diciduk

Polisi kembali menangkap tersangka pencurian 23 suku emas di Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir, Sumsel, Selasa (17/2/2026) lalu.

Tayang:
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
TANGKAP PENCURI EMAS -- Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (18/2/2026) siang. Polisi mengonfirmasi telah meringkus dua pelaku pencurian emas di Tanjung Raja Selatan yang sempat buron. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pencuri emas 23 suku di sebuah rumah di Ogan Ilir ditangkap polisi, Selasa (17/2/2026)
  • Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menangkap empat orang, di mana salah satunya adalah orangtua dari tersangka
  • Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah yang sedang ditinggal pemiliknya, pada Minggu (1/2/2026) malam

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Polisi kembali menangkap tersangka pencurian 23 suku emas di Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir, Sumsel.

Sebelumnya, polisi sudah lebih dulu menangkap empat orang, di mana salah satunya adalah ibu dari tersangka yang sudah diamankan.

Terbaru, dua tersangka yang sempat buron juga sudah berhasil diamankan. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, kedua pelaku dibekuk pada Selasa (17/2/2026) lalu.

"Sudah diamankan dua orang. Dengan demikian, semua pelaku sudah ditangkap," kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (18/2/2026).  

Sebelumnya sudah ada empat tersangka diamankan.

Keempatnya terdiri dari tiga laki-laki yakni AS (28 tahun), DA (31 tahun), AM (43 tahun) dan seorang perempuan.

Diketahui, perempuan yang merupakan orangtua dari salah seorang tersangka itu berperan menyimpan emas curian.

"Nanti untuk informasi selanjutnya disampaikan pada press release," ujar Bagus.

Baca juga: Peran Wanita yang Ikut Diamankan Dari Kasus Pencurian 23 Suku Emas di Ogan Ilir, Orang Tua Pelaku

Dijelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah yang sedang ditinggal pemiliknya, pada Minggu (1/2/2026) malam.

Selain emas 23 suku, para tersangka mencuri uang tunai Rp 20 juta dan dua unit handphone.

Total kerugian yang dialami pemilik rumah sebesar Rp 412 juta.

Kini, sebagian barang curian telah diamankan polisi.

"Barang bukti yang diamankan ada emas 10 suku dan uang tunai Rp 2,4 juta. Nanti informasi selengkapnya segera disampaikan," ucap Bagus.

Kronologi Pencurian

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel dihebohkan dengan aksi pencurian yang terjadi di salah satu rumah, Minggu (1/2/2026) malam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved