Organ Tunggal Membawa Maut di OKI
Gara-gara Tersinggung, Pria di Desa Pulau Beruang, OKI Tembak Warga Pakai Senpira Hingga Tewas
Misteri penembakan sadis yang menewaskan seorang korban Rando (33) di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Misteri penembakan sadis di desa pUlau Beruang terungkap.
- Motif bermula dari perkelahian yang dipicu ketersinggungan.
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Misteri penembakan sadis yang menewaskan seorang korban Rando (33) di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan akhirnya dapat terungkap.
Dalam waktu singkat, tim gabungan Polres OKI membekuk pelaku Agung (30).
Insiden bermula dari perkelahian yang dipicu oleh ketersinggungan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto saat dikonfirmasi Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post pada Selasa (17/2/2026) malam.
"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku penembakan sudah kita amankan saat tengah sembunyi di wilayah Desa Jeramba Rengas," tegas AKBP Eko.
Menurutnya, peristiwa maut terjadi pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di area Balai Desa Pulau Beruang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat perselisihan korban dan pelaku.
"Insiden dipicu kesalahpahaman yang membuat ketersinggungan hingga memicu cekcok mulut. Situasi kemudian memanas dan berujung perkelahian fisik," ungkap pihak kepolisian.
Ditengah pertikaian tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan (senpira) yang telah dibawa.
"Pelaku segera melepaskan tembakan yang mengenai dada kiri korban. Hingga bersimbah darah dan segera dilarikan ke Puskesmas Selapan Ilir, namun nyawanya tidak tertolong," paparnya.
Mendapat laporan adanya tindak pidana pembunuhan, tim gabungan Polres OKI dan Polsek Tulung Selapan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, petugas dapat mengendus keberadaan pelaku. Agung diringkus tanpa perlawanan di Desa Jeramba Rengas.
"Selain mengamankan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan diduga digunakan menembak korban," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Serta pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/PEM-BUNUHAN-OKI-2026-17.jpg)