Berita Prabumulih

Bobol Rumah Warga dan Curi HP, Karyawan PDAM Tirta Prabu Jaya Prabumulih Ditangkap Polisi

Pelaku diringkus di kediamannya di Desa Jungai Kecamatan RKT kota Prabumulih, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 09.50 WIB.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Prabumulih
DIAMANKAN - Seorang karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Prabumulih berinisial WS, diringkus tim Sunyi Senyap Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang karyawan PDAM Tirta Prabu Jaya diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek RKT usai diduga mencuri handphone milik warga di Desa Jungai, Prabumulih.
  • Pelaku WS ditangkap di kantor PDAM setelah korban melapor rumahnya dibobol dengan cara merusak pintu belakang dan mengambil satu unit HP.
  • Tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabu Jaya Prabumulih diringkus tim Sunyi Senyap Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih.

Pelaku diringkus di kediamannya di Desa Jungai Kecamatan RKT kota Prabumulih, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 09.50 WIB.

Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak HP dan 1 unit HP merk VIVO Y18 warna hitam diduga milik korban.

Kapolsek RKT, Ipda Wendy Kurniawan Spsi MH mengatakan ditangkapnya pelaku bermula dari laporan Aditia Anggara (17) ke Polsek RKT.

Dalam laporannya, warga Dusun I Desa Jungai itu mengaku rumahnya di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja Desa Jungai RT 01 RW 01 Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih dimasuki pencuri.

Baca juga: 3 Pelajar di Prabumulih Nekat Bobol Toko, Ambil Rokok, HP Hingga Uang, Kini Ditangkap Polisi

Baca juga: Lagi Tidur Lelap, Pencuri di Prabumulih Ditangkap Polisi, Pelaku Beraksi Bobol Rumah Lalu Curi HP

Pencuri melakukan aksinya pada Rabu (21/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dengan cara masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu belakang lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil HP yang terletak di atas lemari plastik.

Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui jika pelaku merupakan WS yang sedang berada di kantor PDAM di Desa Jungai Kecamatan RKT.

"Tim kita begitu mendapat informasi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kantor PDAM desa Jungai," ungkap Kapolsek kepada wartawan.

Dihadapan petugas, tersangka WS mengakui perbuatannya melakukan pencurian rumah korban dan mengambil satu unit handphone.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Kapolsek.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved