Berita OKI

Polres OKI Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba di Tulung Selapan, 1 Kilo Sabu Diamankan 

Kedua tersangkap ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu seberat satu kilogram siap edar yang dibungkus dalam kemasan teh merah.

Tayang:
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) menunjukkan barang bukti 1.060 gram sabu-sabu yang diperoleh dari pengedar dan penjual Kecamatan Tulung Selapan pada Jum'at (30/1/2026) siang. 
Ringkasan Berita:
  •  Dua pria berinisial D (40) dan H (38) diamankan setelah operasi senyap Satreskrim Polres OKI di Kecamatan Tulung Selapan pada Rabu (28/1/2026) sore.
  • Kedua tersangkap ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu seberat satu kilogram siap edar yang dibungkus dalam kemasan teh merah.
  • Dari jumlah barang bukti yang didapat, diperkirakan sebanyak 2.000 orang dapat terselamatkan dari bahaya dampak buruk narkotika

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Dua pria berinisial D (40) dan H (38) diamankan setelah operasi senyap Satreskrim Polres OKI di Kecamatan Tulung Selapan pada Rabu (28/1/2026) sore.

Kedua tersangkap ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu seberat satu kilogram siap edar yang dibungkus dalam kemasan teh merah.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto pengungkapan tersebut hasil penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika dari kedua tersangka yang diketahui bekerja sama sebagai pengedar dan perantara barang haram.

"Modus operandi mereka bersepakat untuk bersama-sama menyimpan dan menguasai sabu-sabu untuk diedarkan kembali di wilayah Tulung Selapan dan sekitarnya," ucap AKBP Eko dalam keterangan, Jum'at (30/1/2026) siang.

Menurutnya penyitaan sebanyak 1.060 gram (1.06 kg) narkotika jenis sabu-sabu memiliki dampak sosial cukup besar.

"Dari jumlah barang bukti yang didapat, kami perkirakan sebanyak 2.000 orang dapat terselamatkan dari bahaya dampak buruk narkotika," tegasnya.

Selain sabu, petugas menyita dua unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi. Saat ini, D dan H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan tidak akan berikan toleransi bagi pelaku narkoba di wilayah hukum OKI.

Baca juga: Satlantas Polres OKI Sisir Titik Jalan Rusak di Jalintim Kayuagung Demi Tekan Angka Kecelakaan

"Ini komitmen kami memerangi narkotika hingga ke tingkat desa. Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda," paparnya didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres OKI.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis termasuk pasal 609 ayat (2) UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Serta dengan hingga maksimal 2 milliar," ujarnya.

Selain itu. Polres OKI menghimbau bagi  masyarakat tetap proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba demi keamanan bersama di Bumi Bende seguguk.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved