Berita Muratara

Jamel Abdul Yazer Eks Kades Suka Menang Muratara Divonis 2,5 Tahun Bui, Korupsi Dana Desa Rp744 Juta

Jamel Abdul Yazer, Mantan Kades Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Sumsel divonis 2,5 tahun penjara kasus korupsi dana desa.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Kejari Lubuklinggau
DIVONIS PENJARA -- Terdakwa Jamel Abdul Yazer Mantan Kades Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Sumsel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (14/1/2026). Jamel divonis 2,5 tahun penjara kasus korupsi dana desa. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada  Jamel Abdul Yazer, Mantan Kades Suka Menang, Muratara
  • Jamel dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara  sebesar Rp 744.078.479.
  • Terkait putusan ini baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Jamel Abdul Yazer, Mantan Kades Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Sumsel divonis 2  tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta atas kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara  sebesar Rp 744.078.479.

Vonis tersebut dijalani Jamel saat sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (14/1/2026). 

Kasi Inteligen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani mengatakan bahwa dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Jamel Abdul Yazer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

"Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara  serta denda sebesar Rp50. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkapnya.

Baca juga: Lagi Belajar Kendarai Motor, Bocah Kelas 5 SD di Lubuklinggau Dibegal, Korban Diancam Akan Ditusuk

Menurut putusan pengadilan hampir di bawah tuntutan JPU selama 3 Tahun penjara dan denda sebesar Rp100 Juta.

Kemudian,  terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp744.078.479.

Apabila dalam waktu 1  bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Jika harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 (enam) bulan.

"Lalu terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 744 juta atau menjalani pidana penjara selama 18 Bulan", tambahnya

Terkait putusan ini baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, Jamel Abdul Yaser, mantan Kades Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Jamel melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 hingga 2021.

Dengan hasil penyelidikan dan audit yang menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp 744.078.479.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved