Berita Pali

Nekat Gelapkan Mobil yang Dirental Pada Orang Lain, SP Ditangkap Tim Elang Polsek Talang Ubi, Pali

SP ditangkap karena nekat menggadaikan mobil jenis Toyota Calya Tahun 2022, Nomor polisi BG 1243 PS yang di rentalnya selama tiga hari ke orang lain. 

Tayang:
Penulis: Mat Bodok | Editor: Kharisma Tri Saputra
Sripoku.com/Mat Bodok
PENGGELAPAN MOBIL - Tersangka SP berhasil diamankan oleh Tim Elang Polsek Talang Ubi Polres PALI, bersama barang bukti kendaraan Nomor polisi BG 1243 PS diamankan Mapolsek Talang Ubi. 
Ringkasan Berita:
  • SP diamankan Tim Elang Reskrim Polsek Talang Ubi, Jumat (9/1/2026).
  • Ia diamankan karena meggadaikan mobil yang direntalnya selama 3 hari kepada orang lain.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI – Tersangka berinisial SP (29) diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi pada Jumat ((9/1/2026) pukul 22.00 di Kawasan Terminal Talang Ubi Pendopo.

Ditangkapnya SP karena nekat menggadaikan mobil jenis Toyota Calya Tahun 2022, Nomor polisi BG 1243 PS yang di rentalnya selama tiga hari ke orang lain. 

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mewakili Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan korban atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

“Benar, Polsek Talang Ubi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Calya tahun 2022," kata AKP Ardiansyah, Sabtu (10/1/2026).

Masih kata AKP Ardiansyah, terjadinya penggelapan kendaraan roda empat ini, bermula tersangka SP meminjam mobil dengan dalih sewa selama tiga hari, dari Tanggal 6 Januari 2026, tidak kunjung dikembalikan.

Sebab itulah, korban curiga dan akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Talang Ubi.

"Berdasarkan laporan inilah kita tindaklanjuti, dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti kendaraan," ujarnya.

"Kasus ini termasuk penggelapan pasal 486 KUHP. Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 187 juta,” jelas AKP Ardiansyah berawal rental dan berujung digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik rental.

Kasus ini terungkap setelah salah satu saksi melihat mobil milik korban terparkir di wilayah Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, dan diketahui telah berpindah tangan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari para saksi, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Indapit, S.H., M.H., berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Terminal Talang Ubi Timur pada Kamis (8/1/2026) malam. 

Tim Elang Polsek Talang Ubi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya yang berada di wilayah Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.

“Polri berkomitmen memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Ardiansyah menyampaikan arahan Kapolres.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi pinjam-meminjam kendaraan serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved