Berita Prabumulih

Bobol Ruko dan Gasak Dua Karung Bawang, Pria di Prabumulih Diringkus Tim Tekab Sunyi Senyap

Tersangka yang sehari-hari merupakan pekerja swasta itu diamankan petugas saat santai dikediamannya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Penulis: Edison | Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi
CURI BAWANG - Ferry (40) warga Jalan Prof M Yamin Gang Pelangi Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, diringkus tim Tekab Sunyi Senyap Satreskrim Polsek Prabumulih Barat, akibat ulahnya membongkar rumah toko (Ruko) dan mencuri dua karung bawang, Rabu (7/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  •  Ferry (40) warga Jalan Prof M Yamin Gang Pelangi Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, diringkus tim Tekab Sunyi Senyap Satreskrim Polsek Prabumulih Barat.
  • Ia ditangkap lantaran mencuri dua karung bawang
  • Tersangka akan dikenakan pasal 477 KUHPidana Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Ferry (40) warga Jalan Prof M Yamin Gang Pelangi Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, diringkus tim Tekab Sunyi Senyap Satreskrim Polsek Prabumulih Barat.

Ia ditangkap lantaran membobol dan mencuri dua karung bawang disebuah ruko.

Tersangka yang sehari-hari merupakan pekerja swasta itu diamankan petugas saat santai dikediamannya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah palu bergagang plastik warna orange, 1 unit sepeda motor Honda beat warna hijau yang digunakan pelaku saat melakukakan pencurian dan 2 karung warna merah bekas tempat bawang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Prabumulih Barat.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Baratanata SH mengungkapkan penangkapan Ferry bermula dari laporan Baharudin (63) ke Polsek Prabumulih Barat.

Dalam laporannya, pria yang merupakan pedagang itu mengaku ruko miliknya yang ada di Jalan Prof M Yamin Kelurahan Pasar II diduga dibobol maling.

Baca juga: Korban Tak Melapor, Polres Prabumulih Tetap Buru Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil di Tol Prabumulih 

Pelaku masuk ruko diduga dengan cara merusak kunci pintu gembok rolling door ruko menggunakan palu, lalu mengambil bawang merah 40 kilogram dan bawang putih 25 kilogram.

Mendapat laporan itu tim Opsnal Tekap Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku lalu pada Rabu (7/1/2025) malam mengetahui keberadaan tersangka.

"Mendapat info itu Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Wendy K SPsi MH beserta Tim Opsnal Resmob Sunyi Senyap langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku," ungkap Kasi Humas. 

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 477 KUHPidana Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved