Pelemparan Batu di Tol Indraprabu

Pemilik Mobil yang Dilempar Batu Saat Melintas di Tol Prabumulih Dapat Kompensasi dari Hutama Karya

Kedua belah pihak yakni pemilik kendaraan bernama Adis Mireal dimediasi

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi
DIMEDIASI POLISI - Pemilik kendaraan dan pihak pengelola Tol Indralaya-Prabumulih dipertemukan di Mapolsek Rambang Kapak Tengah, Jumat (2/1/2026) petang. Pertemuan yang diinisiasi polisi tersebut untuk melakukan mediasi. 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Rambang Kapak Tengah memidiasi pemilik mobil dengan pengelola tol atas kejadian pelemparan batu
  • Satu kendaraan rusak parah dapat ganti rugi dari pihak pengelola tol
  • Pihak pengelola tol membenarkan telah memberikan kompensasi ganti rugi

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pemilik kendaraan yang dilempar batu saat melintasi tolong Prabumulih mendapatkan kompensasi ganti rugi dari pihak pengelola tol.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Iptu Haris Krisnanda mengatakan ada sejumlah kendaraan yang dilempari orang tak dikenal.

Namun ada satu kendaraan yang mengalami kerusakan terparah yakni Toyota Calya dengan nomor polisi BG 1520 CT.

"Ya, Jumat petang kemarin pemilik kendaraan dengan pihak pengelola tol dipertemukan di Mapolsek Rambang Kapak Tengah," kata Haris kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).

Kedua belah pihak yakni pemilik kendaraan bernama Adis Mireal dimediasi dengan perwakilan manajemen Tol Indralaya-Prabumulih, Ejra Agusman Sebayang.

Mediasi guna mencari solusi terbaik, serta menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.

"Pihak pengelola tol menyatakan kesediaan untuk membantu biaya perbaikan kendaraan. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pengguna jalan tol," terang Haris.

Baca juga: Buru Pelaku Pelemparan Mobil di Tol Prabumulih, Polisi Temukan Tujuh Bongkahan Batu

Kesepakatan tersebut diterima oleh pemilik kendaraan dan dituangkan dalam hasil mediasi yang disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.

Polisi telah meminta pemilik kendaraan untuk membuat laporan polisi atas kejadian pelemparan kaca tersebut. 

Namun, menurut Haris, pemilik kendaraan menyatakan tidak bersedia membuat laporan polisi. 

Atas keputusan tersebut, pihak kepolisian kemudian membuat surat pernyataan.

"Isinya bahwa pemilik kendaraan dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun, tidak melanjutkan proses hukum melalui laporan polisi," terang Haris.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap akan melakukan proses penyelidikan. 

Ia menyampaikan bahwa meskipun korban tidak membuat laporan polisi, anggota di lapangan telah mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa beberapa saksi guna mengungkap pelaku pelemparan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved