Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba
'Tangan dan Kaki Diborgol, Muka Ditopengin' Pengakuan Ammar Zoni Sidang dari Lapas Nusakambangan
Ammar Zoni jalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba, ia gambarkan keadaannya kini
Selain itu, hadir pula adik Ammar Zoni, Aditya Zoni.
Ammar Zoni Disebut Membeli Lalu Menawarkan Narkoba di Rutan
Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.
"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.
Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.
Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.
Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.
Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.
"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.
Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.
"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.
Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.
| Curhat Ammar Zoni Protes ke Hakim Disatukan dengan Teroris di Lapas Nusakambangan, Kena Mental |
|
|---|
| Penampilan Ammar Zoni Pakai Baju Oranye dan Rambut Cepak saat Jalani Sidang Online Kasus Narkoba |
|
|---|
| Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan sudah Diketahui Dokter Kamelia, Sedih Soal Sempitnya Ruangan |
|
|---|
| Mau Buka-bukaan, Ammar Zoni Ingin Hadir Langsung di Sidang Kasus Dugaan Peredaran Narkoba |
|
|---|
| Kondisi Ammar Zoni Alami Tekanan Psikis di Nusakambangan, Kuasa Hukum: Seperti di Kandang Harimau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.