Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Tanggapan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar: Harusnya Nggak Segitu

Setelah sidang selesai digelar, Nikita Mirzani terlihat langsung memeluk sahabatnya, Dokter Oky Pratama yang turut menghadiri persidangan.

(Kompas.com/Cynthia Lova)
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Reaksi Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. 

"Mau ngucapin terima kasih banyak sudah mengawal kasus ini dari awal sampai sekarang ini," sambungnya lagi.

Aktris dengan julukan wanita Amazon itu sempat berkomentar soal vonis hukuman yang diterimanya.

"Seharusnya nggak segitu vonisnya ya, tapi itu haknya hakim yang mulia," bebernya.

Di momen itu sang aktris sempat menyinggung upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya setelah ini.

"Lawyer juga punya upaya yang lain, habis ini masih ada banding," pungkasnya.

Duduk Perkara Permasalahan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Di tahun 2024 lalu, Nikita sempat memberikan review buruk pada produk skincare yang dijual oleh Reza Gladys.

Tak terima dengan aksi Nikita itu, Reza Gladys langsung menghubungi asisten sang aktris, Mail Syahputra untuk menyelesaikan permasalahan.

Namun sayangnya dari komunikasi dokter asal Cianjur, Jawa Barat dengan Mail itu justru muncul permasalahan baru.

Reza Gladys mengaku dimintai 'uang tutup mulut' oleh pihak aktris 39 tahun itu.

Ia pun mengaku mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar.

Tak berlama-lama, ibu lima anak itu pun langsung melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan.

Keduanya pun resmi ditahan pada bulan Maret 2025 lalu.

Di tengah panasnya perseteruan dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys pun mendapatkan dukungan dari pengusaha Fitri Salhuteru.

Pengusaha yang pernah menjadi orang terdekat Nikita itu juga menguraikan alasan mengapa dirinya gencar memberikan dukungan untuk Reza Gladys.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved