Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Marahnya Keluarga usai Ammar Zoni jadi Tersangka Lagi Diduga Jual Narkoba di Rutan: Beraninya

Bukan hanya kecewa, keluarga Ammar Zoni mengaku lelah menghadapi persoalan serupa kasus narkoba berulang kali, kini ia dipindahkan ke isolasi 40 hari

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Aish TV
KASUS NARKOBA- Potret Ammar Zoni. Bukan hanya kecewa, keluarga Ammar Zoni mengaku lelah menghadapi persoalan serupa kasus narkoba berulang kali, kini ia dipindahkan ke isolasi 40 hari 

Ringkasan:

  • Keluarga kecewa dan marah besar setelah Ammar Zoni kembali terjerat narkoba.
  • Ammar Zoni jadi penampung dan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis dalam rutan Salemba, Jakarta Pusat.
  • Keluarga merasa sia-sia memperjuangkan Ammar Zoni untuk bebas.

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak keluarga dibuat tak habis pikir dan terkejut setelah mendengar kabar Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus narkotika untuk keempat kalinya.

Belum juga menghirup udara bebas, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain dalam rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Bukan hanya kecewa, keluarga juga mengaku lelah menghadapi persoalan serupa yang berulang kali terjadi.

Baca juga: Motif Ekonomi Jadi Alasan Ammar Zoni Nekat Jualan Narkoba di Rutan? Sahabat Sebut Tak Masuk Akal

Terlebih bukan hanya memakai, tetapi juga memperdagangkan barang haram tersebut di dalam penjara.

Hal itu disampaikan oleh Christopher, kerabat Ammar Zoni.

“Begitu berita ini muncul, saya langsung kontekan sama adiknya Ammar. Ya mereka kecewa pastinya, kecewa abangnya tidak hanya memakai atau konsumsi narkoba, tapi juga memperdagangkan.

Walaupun ini masih diduga, tapi kalau sudah ada tersangkanya dan sudah ada beritanya, ya kecewa, keluarga kecewa,” ujar Christopher, dalam wawancara di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/10/2025), dikutip dari Tribunnews.

Christopher mengatakan keluarga kini lebih banyak merasakan kelelahan emosional dibandingkan kemarahan.

Mengingat, keluarga merasa selama ini sia-sia memperjuangkan Ammar Zoni untuk bebas.

"Lebih ke arah capek. Ngurusin orang pakai saja sudah capek, apalagi ini ngurusin pengedar," tuturnya.

"Dari diskusi saya dengan Om Jon (pengacara Ammar), beliau pun bilang, ‘Berani-beraninya dia masih melakukan itu di dalam lapas,’” sambungnya.

Baca juga: Kecewanya Ustaz Derry Sulaiman usai Ammar Zoni Ditangkap Edarkan Narkoba, Ungkit Janji: Lemas Aku

Ia juga menambahkan adik Ammar, Aditya Zoni, kini merasa sangat lelah dan bingung menghadapi kakaknya yang terus mengulangi kesalahan serupa.

"Aditya Zoni juga bilang, ‘Pusing gue sama dia. Mau gimana lagi sih maunya?’" ungkap Christopher.

"Semuanya terheran-heran, semuanya kecewa. Sekarang semua marah karena dia dianggap bagian dari perusak generasi bangsa," pungkasnya.

Diketahui, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain dalam rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Rutan Salemba adalah Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, yaitu tempat penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa yang masih dalam proses hukum, berlokasi di jalan Percetakan Negara No. 88, Salemba, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Rabu (8/10/2025), tampak Ammar Zoni duduk bersama lima tersangka lainnya.

Atas kasus ini, Ammar Zoni jauh dari harapan bebas dari penjara.

Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Baca juga: Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba di Penjara, Postingan Instagram Dokter Kamelia Diserbu Fans

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengungkapkan para tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.

Ternyata, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Lebih lanjut, penyerahan sabu dan sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba.

Fatah pun menyebut, para tersangka dengan lihai berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.

Kata Fatah, Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. 

Sementara, tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.

40 Hari Masuk Sel Isolasi

Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. 

Ia juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. 

Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya diketahui, Ammar Zoni tiga kali terlibat narkoba sejak tahun 2007.

Terakhir Ammar Zoni ditangkap pada Desember 2023 lalu.

Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. 

Karena itu, Ammar Zoni yang seharusnya bebas dari penjara pada Desember 2025, kemungkinan besar akan lanjut hidup dari balik sel.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved