Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba
Marahnya Keluarga usai Ammar Zoni jadi Tersangka Lagi Diduga Jual Narkoba di Rutan: Beraninya
Bukan hanya kecewa, keluarga Ammar Zoni mengaku lelah menghadapi persoalan serupa kasus narkoba berulang kali, kini ia dipindahkan ke isolasi 40 hari
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sebelumnya diketahui, Ammar Zoni tiga kali terlibat narkoba sejak tahun 2007.
Terakhir Ammar Zoni ditangkap pada Desember 2023 lalu.
Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.
Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi.
Karena itu, Ammar Zoni yang seharusnya bebas dari penjara pada Desember 2025, kemungkinan besar akan lanjut hidup dari balik sel.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Edarkan Narkoba, Ammar Zoni Kini Mendekam di Sel Isolasi 40 Hari, Hak Ajukan Bebas Bersyarat Dicabut |
![]() |
---|
Motif Ekonomi Jadi Alasan Ammar Zoni Nekat Jualan Narkoba di Rutan? Sahabat Sebut Tak Masuk Akal |
![]() |
---|
Kecewanya Ustaz Derry Sulaiman usai Ammar Zoni Ditangkap Edarkan Narkoba, Ungkit Janji: Lemas Aku |
![]() |
---|
Dari Hasil Deteksi Dini Rutan Salemba, Ammar Zoni Edarkan Narkoba Sejak Januari 2025 |
![]() |
---|
Awal Mula Ammar Zoni Ketahuan Jadi Penampung Narkoba di Rutan Salemba, Karupam Curiga Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.