Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Motif Ekonomi Jadi Alasan Ammar Zoni Nekat Jualan Narkoba di Rutan? Sahabat Sebut Tak Masuk Akal

Kelakuan Ammar Zoni nekat mengedarkan narkoba di dalam rumah tahanan (Rutan) membuat orang terdekat

Editor: Moch Krisna
IG/kejari.jakpus
KASUS NARKOBA AMMAR ZONI- a tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte). Dalam momen pelimpahan kasus pengedaran narkoba, penampilan Ammar Zoni berbeda, lebih kurus dibanding sebelumnya, rambut dicukur, dan tatapan lesu 

Rangkuman Berita :

  • Ammar Zoni Tertangkap Mengedarkan Narkoba di Dalam Rutan
  • Sahabat lama kecewa dengan tindakan Ammar Zoni nekat edarkan narkoba
  • Motif ekonomi yang buat Ammar Zoni jualan narkoba dinilai tak masuk akal


TRIBUNSUMSEL.COM --
Kelakuan Ammar Zoni nekat mengedarkan narkoba di dalam rumah tahanan (Rutan) membuat orang terdekat geleng-geleng kepala.

Adapun orang terdekat menilai tak masuk akal jika motif Ammar Zoni melakukan hal tersebut lantaran terkait alasan ekonomi.

Hal tersebut diungkap Christopher selaku rekan orang terdekat Ammar Zoni melansir dari Grid ID, Sabtu (11/10/2025).

Akui Kecewa, Christopher menyebut jika Ammar Zoni masih memiliki cukup aset untuk bertahan hidup, bahkan setelah menjalani masa hukuman.

"Saya gak tahu, yang jelas Instagram dia sudah laku, saya bantu. Mobil dia dua sudah saya jual, nominalnya juga lebih dari Rp 500 juta. Sudah saya transfer juga," kata Christopher.

Ia juga menjelaskan bahwa hasil dari penjualan aset-aset tersebut sudah lebih dari cukup untuk kebutuhan hidup Ammar Zoni selama di rutan.

 

AMMAR ZONI - Ammar Zoni mengikuti persidangan lewat Zoom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024). Kini Ammar terancam penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
AMMAR ZONI - Ammar Zoni mengikuti persidangan lewat Zoom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024). Kini Ammar terancam penjara 20 tahun hingga seumur hidup. ((KOMPAS.com/Revi C Rantung))

 

Bahkan, bisa sekaligus menjadi modal ketika bebas kelak.

"Duit itu harusnya dipakai untuk hidup. Bekal untuk nanti keluar, supaya bisa punya pegangan untuk bisa mengais rezeki di dunia entertainment. Saya juga bingung," ujarnya lagi.

Christopher menegaskan bahwa seluruh proses penjualan aset dilakukan dengan terbuka dan transparan. Uang hasil penjualan bahkan sudah diserahkan langsung kepada pihak keluarga aktor 32 tahun itu.

"Duitnya sudah saya serahkan ke pihak keluarga, ke Aditya Zoni saat itu," jelasnya.

Dengan semua bantuan dan aset yang masih dimiliki Ammar, Christopher mengaku sulit memahami mengapa sahabatnya justru kembali tersandung kasus narkoba. Terlebih juga mengedarkannya di dalam rutan.

"Ini malah dagang narkoba, jadi saya kecewa," tandasnya.

 

Awal Mula Ammar Zoni Tertangkap

Keterlibatan aktor Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di dalam sel diungkap oleh Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat (Salemba).

Setelah petugas keamanan mencurigai aktivitas mencolok sejumlah tahanan, termasuk Ammar Zoni peredaran narkoba tersebut terbongkar.

Ammar Zoni diduga ikut mengedarkan narkoba dari balik sel bersama lima tahanan lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kencurigaan muncul ketika petugas kepala regu pengamanan (Karupam) Rutan Salemnba mendapati beberapa penghuni kamar tahanan sering berinteraksi secara tertutup dan menunjukkan gelagat mencurigakan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas pun menemukan paket sabu dan tembakau sintetis (sinte) yang disembunyikan di bagian atap kamar tahanan.

“Barangnya diumpetin di atas, di bagian atap kamar tahanan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, Kamis (9/10/2025), dikutip dari Kompas.com

.

Peran Ammar Zoni

Menurut hasil penyelidikan, Ammar tidak berperan langsung sebagai pengedar, tetapi sebagai penampung atau gudang yang menyimpan narkoba dari luar rutan sebelum disalurkan ke tahanan lain untuk diedarkan.

“Ammar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi. Narkoba tersebut dikirim ke dalam rutan oleh seseorang bernama Andre, yang saat ini berstatus buron (DPO). 

Penyaluran dilakukan melalui kurir bernama Asep, yang telah ditangkap bersama lima tersangka lain. 

“DPO kami cuma satu, atas nama Andre. Komunikasinya lewat aplikasi Zangi,” kata Mulyadi.

Ditangkap bersama lima tahanan lain

Setelah penemuan barang bukti, Ammar Zoni dan lima tahanan lain langsung diamankan.

Mereka adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Mereka kemudian diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.

Kini, Ammar Zoni bersama para rekan satu jaringannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Ia terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

 

(*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved