Berita Selebriti

Nikita Mirzani Geram Tahu Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Singgung Soal Masa Depan Anak

Usai mendengar vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh, Nikita Mirzani meluapkan kegeramannya. 

Tribunnews.com/ Alivio
NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025) didampingi kuasa hukum utamanya, Fahmi Bachmid. Nikita Mirzani tak puas Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena kasus kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putrinya, LM. 

Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam sidang tersebut Vadel dinyatakan bersalah dalam dua tuduhan itu.

Ia divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar kepada Vadel pada 1 Oktober 2025.

Dengan kata lain, vonis hakim terhadap Vadel lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani: Vadel Divonis 20 Tahun Penjara Pun Tak Bisa Kembalikan Masa Depan Anak Saya, .

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved