Berita Selebriti

Kronologi Ashanty Dilaporkan Eks Karyawan Dugaan Perampasan Aset dan Ilegal Akses 

Kronologi Ashanty dilaporkan mantan karyawan, Ayu Chairun Nurisa atas dugaan perampasan aset dan ilegal akses

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(Kompas.com/Ady Prawira Riandi )
ASHANTY DILAPORKAN EKS KARYAWAN - Ashanty saat ditemui di peluncuran video musik Arsy Hermansyah di Kelapa Gading Club, Jakarta Utara, Sabtu (13/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penyanyi Ashanty dilaporkan mantan karyawan, Ayu Chairun Nurisa atas dugaan perampasan aset dan ilegal akses.

Total ada tiga laporan yang dibuat oleh Ayu dengan rincian, satu di Polres Tangerang Selatan dan dua di Polres Jakarta Selatan. 

Dua laporan di Polres Jakarta Selatan dilakukan pada tanggal 18 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN dan LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN

"Untuk perkaranya sendiri, ini Ashanty dan kawan-kawan ini, maupun karyawannya itu dilaporkan dalam dugaan tindakan perampasan, perampasan aset yang dimiliki oleh mantan karyawannya," kata Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu, dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Jumat (3/10/2025), dikutip Kompas.com

Ayu Chairun Nurisa, melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset dan Ilegal
EKS KARYAWAN ASHANTY - Ayu Chairun Nurisa, melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset dan Ilegal akses.

Baca juga: Deretan Mantan Artis Cilik yang Kini Berprofesi Sebagai Dokter Hingga Psikolog, Ada Mega Utami

Adapun kasus bermula dari laporan Ashanty terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana.

Ashanty lalu merampas semua barang milik Ayu dari mulai handphone, laptop, dompet, hingga kartu ATM serta sandi M-banking.

Ashanty disebut lalu menugaskan karyawannya mendatangi kediaman Ayu untuk mengambil mobil, emas, hingga sertifikat rumahnya. 

"Itu disaksikan oleh keluarga dari klien kami. Nah, di situ keluarga besarnya merasa trauma ya dan ketakutan ya dan enggak bisa melakukan apa-apa," kata Stifan.

Dugaan perampasan aset 

Adapun dugaan perampasan aset yang terjadi di rumah dilakukan pada dini hari pada tanggal 21 Mei 2025.

"Diambil itu pukul 02.00 sampai pukul 03.00 pagi lah, dini hari," kata Stifan. 

Pihak Ayu memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini karena merasa tindakan perampasan aset yang dilakukan oleh Ashanty adalah kriminal. 

Pasalnya, kasus dugaan penggelapannya sendiri masih belum terbukti dan masih dalam proses hukum di Polres Tangsel. 

Saat ini, Kompas.com masih mencoba menghubungi pihak Ashanty mengenai laporan Ayu. Namun, belum ada respons.

Sebagai informasi, Ayu merupakan mantan karyawan Ashanty dan Anang Hermansyah di PT Hijau Dipta Nusantara.

Ayu bekerja sebagai karyawan finance di sana. 

Ayu mengaku sudah bekerja selama delapan tahun di perusahaan tersebut.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved