Berita Selebriti
Alasan Hakim Tetap Vonis 1,5 Tahun ke Razman Nasution Meski Absen, Berobat ke Luar Negeri Tanpa Izin
Dokter yang memeriksa Razman Nasution mengaku tak pernah memberikan rekomendasi untuk terdakwa berobat ke luar negeri, hakim tetap bacakan vonis
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tetap membacakan vonis meski Razman Nasution tak hadir dalam sidang putusan hari ini, Selasa (30/9/2025).
Diketahui, absennya Razman Nasuiton ini karena dikabarkan tengah menjalani perawatan di Penang, Malaysia, sesuai rekomendasi dokter.
Namun, hal itu dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah melakukan pengecekan ke rumah sakit dan dokter yang memeriksa Razman.
Baca juga: Razman Nasution Tolak Vonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman, Kami Anggap Tidak Sah

Razman rupanya berobat ke luar negeri tanpa izin.
"Pada 23 September 2025, kami telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Koja di mana tempat terdakwa dirawat. Saat kita sedang berkoordinasi, memang pada saat itu terdakwa sedang dirawat. Dua hari kemudian di tanggal 25 September 2025, terdakwa sudah berpindah. Dia telah keluar dari rumah sakit pada tanggal tersebut," ucap salah satu JPU di ruang sidang, Selasa, dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, dokter yang memeriksa Razman juga mengaku tak pernah memberikan rekomendasi untuk terdakwa berobat ke luar negeri.
"Saat itu kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satu pun rekomendasi untuk meninggalkan Jakarta atau ke luar negeri. Jadi, tidak ada rekomendasi dari dokter," sambung JPU tersebut.
"Saat itu kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satu pun rekomendasi untuk meninggalkan Jakarta atau ke luar negeri. Jadi, tidak ada rekomendasi dari dokter," sambung JPU tersebut.
Lalu, pada 26 September 2025, JPU menerima surat dari Razman yang menyatakan bahwa ia akan dirawat di luar negeri.
Namun, surat tersebut dikirim usai Razman sampai ke Malaysia.
Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambuna, memutuskan untuk tetap membacakan vonis, meski tanpa kehadiran Razman.
"Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim. Kami baru menerima surat tersebut pada kemarin," kata Syofia.
Baca juga: Hotman Paris Beri Pesan Pada Razman Nasution Setelah Sidang Vonis Dirinya Ditunda Karena Sakit
Selain itu, Syofia mengaku sudah menerima surat dari dokter rumah sakit di Penang, Malaysia, yang menyatakan bahwa Razman tidak diharuskan menjalankan pemeriksaan di sana.
Kemudian, hakim menilai bahwa semua pemeriksaan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman seluruh pemeriksaannya sudah selesai.
"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Pasal 182 ayat 1 huruf A, bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa pada waktu sudah selesai diperiksa perkara ini. Majelis berketapan akan membacakan keputusan pada hari ini," tegas Syofia.
Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Divons 1,5 tahun
Terdakwa Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang, dikutip Tribunnews.com
Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.
Reaksi Hotman Paris
Pengacara kondang Hotman Paris merasa iba dengan Razman Arif Nasution setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadapnya.
Vonis hukuman itu djatuhkan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Menanggapi putusan hakim, Hotman Paris bak memberikan sindiran kepada Razman karena ulahnya sendiri.
Hotman juga merasa iba dengan nasib istri dan anak-anak Razman.
"Saya kasihan sama dia perantau dari kampung itu mengais ke ibu kota harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," kata Hotman Paris, dilansir dari youtube Intens Investigasi.
"Bagaimana dia cari nafkah karena kan pasti siapa yang mau jadi klien dia gitu loh, bagaimana nasib para istrinya kan perlu uang hidup di Jakarta ini," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Hotman, seharusnya rivalnya itu bisa dijatuhkan hukuman lebih berat.
Hotman Paris menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap menjatuhkan vonis pidana di sidang selanjutnya meski seterunya tak bisa hadir.
"Kalau kelakuan dia sih harusnya lebih berat cuma ya kalau menurut majelis hakim begitu ya itulah,"
"Saya hanya bilang kasihan dengan dia mau mencoba bersaing dengan senior yang sudah beterbangan flying to the earth gitu, kasian," ucap Hotman Paris memberikan ledekan.
Hotman juga mengungkit kembali rekam jejak Razman yang merupakan seorang mantan narapidana.
Tak berhenti disini, Razman juga disebut akan kembali menghadapi kasus baru di Mabes Polri.
"Dia kan pernah jadi mantan napi divonis juga, juga kasihan sama dia suratnya pun dibekukan enggak bisa praktik, dan sebentar lagi juga dia ada kasus lagi di Mabes, kemungkinan besar dia akan jadi tersangka lagi, tapi saya lebih kasihan lagi sama masyarakat agar lebih hati-hati memilih pengacara, pilihlah yang bisa melindungi kamu," kata Hotman.
"Mau ditahan atau tidak dia akan menderita terus," sambungnya.
Duduk Perkara Razman Dilaporkan Hotman
Sebelumnya, pada 10 Mei 2022, Hotman resmi melaporkan Razman, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman.
Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.
Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.
Pernyataan Razman inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Razman Nasution Tolak Vonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman, Kami Anggap Tidak Sah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Razman Anggap Tidak Sah Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara, Pilih Walk Out Sidang |
![]() |
---|
Saat Ikrar Talak Pratama Arhan Diucapkan di Pengadilan Agama, Begini Kondisi Azizah Salsha |
![]() |
---|
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Denda Rp200 Juta |
![]() |
---|
Bedu Buka Suara Soal Permasalahan Rumah Tangga, Akui Sudah Sejak Lama, Singgung Batas Sabar Manusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.