Berita Selebriti

Dishub Jaksel Ungkap Alasan Mobil Double Cabin Sule Ditilang Petugas, Persoalan KIR

Kasudinhub Jakarta Selatan Bernard Pasaribu menanggapi soal mobil double cabin atau kabin ganda milik komedian Sule ditilang

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(dok. Sudinhub Jakarta Selatan).(Hanifah Salsabila)
SULE DITILANG - Penilangan mobil dobel kabin Komedian Sule (baju merah) oleh petugas Dishub di Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). 

"KIR-nya nanti diurus saja ya. Di online sudah habis soalnya,” kata petugas. 

Sule tampak santai menanggapi, mengaku sedang terburu-buru karena jadwal syuting.

“Terus ininya mau dibawa sama bapak? Enggak apa-apa kalau ditilang, tilang saja, saya mau buru-buru syuting, Pak,” ucapnya. 

Setelah diberikan salinan surat penilangan, Sule diminta hadir dalam sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melansir laman resmi Dinas Perhubungan Bangkalan, berikut ini kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah: 

1. Taxi 
2. Mobil sewa 
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online 
4. Mobil dan truk pengangkut barang 
5. Bus 
6. Seluruh jenis truk 
7. Mobil pick up 

Syarat pendaftaran uji KIR : 

1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas. 
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK 
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum 
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji 
5. Memiliki sertifikat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan 
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian 

Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk : 

1. Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan 
2. Lengkapi persyaratan administrasi 
3. Penuhi persyaratan laik jalan 
4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku 
5. Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
6. Pemasangan stiker

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved