Berita Selebriti

Dishub Jaksel Ungkap Alasan Mobil Double Cabin Sule Ditilang Petugas, Persoalan KIR

Kasudinhub Jakarta Selatan Bernard Pasaribu menanggapi soal mobil double cabin atau kabin ganda milik komedian Sule ditilang

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(dok. Sudinhub Jakarta Selatan).(Hanifah Salsabila)
SULE DITILANG - Penilangan mobil dobel kabin Komedian Sule (baju merah) oleh petugas Dishub di Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasudinhub Jakarta Selatan Bernard Pasaribu menanggapi soal mobil double cabin atau kabin ganda milik komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Kamis (25/9/2025) pagi.

Mobil double cabin ditilang karena dokumen uji kelaikan kendaraan (KIR) sudah habis masa berlakunya.

Ia menjelaskan, penilangan dilakukan sesuai prosedur karena kendaraan dobel kabin termasuk kategori kendaraan angkut barang atau niaga. 

Kendaraan tersebut wajib melakukan uji kelayakan berkala setiap enam bulan, terlepas dari apakah sedang membawa barang atau tidak.

"Beliau membawa kendaraan dobel kabin, ketika diperiksa tidak bisa menunjukkan buku uji berkala atau stuk," kata Bernard saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025), dikiutip Kompas.com.

DITILANG - Komedian Sule ditilang Dishub karena KIR
DITILANG - Komedian Sule ditilang Dishub karena KIR (TikTok qinoy_81)

Sebelumnya anggota mengecek kendaraannya secara online dan diketahui KiR-nya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025.

Bernard menegaskan, penilangan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dishub Jakarta Selatan setiap hari. 

Baca juga: Viral Komedian Sule Kena Tilang Petugas Dishub, Reaksinya saat Ditanya Soal KIR

Meski sempat santai menanggapi proses penilangan, Sule tetap harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring). 

Peristiwa ini terekam dalam video yang diunggah pengguna TikTok @qinoy_81. 

Dalam video, Sule terlihat mendatangi petugas Dishub yang menanyakan surat KiR kendaraannya. 

"Suratnya. Ada enggak surat KIR-nya?” tanya petugas.

Sule menjawab bahwa dokumen tersebut ada, namun tidak dibawanya saat itu.

Sule menjawab bahwa dokumen tersebut ada, namun tidak dibawanya saat itu.

“Ada. Saya tuh ada tapi antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” ujar Sule. 

Petugas kemudian mengecek data kendaraan secara online menggunakan aplikasi eKIR dan memastikan masa berlaku KIR mobil dobel kabin tersebut telah habis pada 23 Maret 2025. 

"KIR-nya nanti diurus saja ya. Di online sudah habis soalnya,” kata petugas. 

Sule tampak santai menanggapi, mengaku sedang terburu-buru karena jadwal syuting.

“Terus ininya mau dibawa sama bapak? Enggak apa-apa kalau ditilang, tilang saja, saya mau buru-buru syuting, Pak,” ucapnya. 

Setelah diberikan salinan surat penilangan, Sule diminta hadir dalam sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melansir laman resmi Dinas Perhubungan Bangkalan, berikut ini kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah: 

1. Taxi 
2. Mobil sewa 
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online 
4. Mobil dan truk pengangkut barang 
5. Bus 
6. Seluruh jenis truk 
7. Mobil pick up 

Syarat pendaftaran uji KIR : 

1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas. 
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK 
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum 
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji 
5. Memiliki sertifikat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan 
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian 

Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk : 

1. Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan 
2. Lengkapi persyaratan administrasi 
3. Penuhi persyaratan laik jalan 
4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku 
5. Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
6. Pemasangan stiker

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved