Berita Selebriti

Jaksa Tuntut Jonathan Frizzy dengan Hukuman 1 Tahun Penjara di Kasus Vape Isi Obat Keras

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (24/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Jonathan Frizzy

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Ijonk akrab disapa didakwa Langgar Undang-Undang Kesehatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus vape berisi obat keras.

Sebelumnya, Jonathan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025, terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang mengandung cairan etomidate.

Etomidate merupakan obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena dan dikenal karena stabilitas hemodinamiknya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (24/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena ikut serta dalam produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

"Jonathan Frizzy telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan dan ikut serta produksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar," ujar JPU, dikutip dari YouTube Intens Investigasi via Tribunnews.com.

 

JONATHAN FRIZZY TAK DITAHAN - Artis peran Jonathan Frizzy alias Ijonk saat mengenakan kaos tahanan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Ia tak ditahan meski jadi tersangka kasus vape mengandung obat keras
JONATHAN FRIZZY TAK DITAHAN - Artis peran Jonathan Frizzy alias Ijonk saat mengenakan kaos tahanan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Ia tak ditahan meski jadi tersangka kasus vape mengandung obat keras (DOK. Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta)

 

Atas perbuatannya, mantan suami Dhena Devanka itu dituntut hukuman penjara selama satu tahun, dengan pengurangan masa tahanan sejak kasus ini mencuat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonathan Frizzy dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjut JPU.

Pihak Jonathan Frizzy diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Pleidoi tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada sidang lanjutan tanggal 1 Oktober 2025.

 

Profil Jonathan Frizzy

Pemilik nama lengkap Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak ini lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara pada 13 April 1982.

Jonathan Frizzy merupakan keponakan dari seorang model sekaligus pendiri Contoh Management, Benny Simanjuntak.

Pria yang akrab disapa Ijonk ini mengawali kariernya saat memerankan tokoh Ragil dalam sinetron hits Jinny Oh Jinny pada 1999.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved