Berita Selebriti

'Ini Bukan Pasar !', Reaksi Hakim saat Nikita Mirzani Ngamuk hingga Saling Tunjuk dengan Jaksa

Mulanya tim penasihat hukum terdakwa sedang bertanya kepada Fitria, salah satu dari empat saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan. 

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Momen Nikita menunjuk ke bangku JPU saat adu mulut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). Hakim ketua, Kairul Soleh kemudian menertibkan ruang sidang. 

“Sejak awal, majelis sudah mengingatkan ya, semua lewat majelis, tidak usah saling sahut-sahutan. Seperti itu ya. Ini bukan pasar. Kita ada aturannya,” jelas Kairul.

Hanya saja, Nikita menyinggung bahwa majelis hakim tidak pernah menunda persidangan akibat ulah jaksa. 

Berkali-kali, Kairul meminta ibu tiga anak itu agar tetap tenang. 

“Sekali diingatkan, diam. Baik penuntut umum, maupun terdakwa,” tegas Kairul. 

“Baru tahu saya ada jaksa kayak begini. Jaksa tuh cari kebenaran di muka persidangan,” ucap Nikita. 

“Coba, ini sudah kita ingatkan, masih ngomong terus,” kata Kairul. 

Dalam momen ini, Nikita meminta majelis hakim memarahi jaksa saat jaksa banyak bicara. 

“Saya sudah menahan lama ini, berapa kali sidang ini, saya tahan-tahan. Nyebelin ini dari awal,” ucap Nikita. 

Setelah ini, sidang kembali berlanjut. 

Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys. 

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. 

Kejadian ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024). 

Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim. 

Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya. 

Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved