Berita Selebriti
Ini Penyakit Bachmid Kuasa Hukum Nikita Mirzani yang Masuk Ruang ICU, Nyai: Pasang 3 Ring di Jantung
Nikita Mirzani mengungkapkan Fahmi Bachmid kuasa hukumnya memiliki riwayat penyakit jantung, kini tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani dikabarkan tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Nikita Mirzani mengungkapkan jika Fahmi Bachmid memiliki riwayat penyakit jantung.
Kondisi kesehatan Fahmi Bachmid pun tengah menurun hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Baca juga: Kondisi Drop, Fahmi Bachmid Kuasa Hukum Nikita Mirzani Masuk Ruang ICU, Nyai Minta Doa

Seperti diketahui, Fahmi Bachmid tengah menangani kasus dugaan pemerasan yang menyeret Nikita Mirzani.
Ia pun absen dalam persidangan Nikita Mirzani terkait pemerasan, Kamis (11/9/2025).
“Bang Fahmi juga doain ya. Bang Fahmi lagi drop, lagi sakit. Tadi sore, tadi pagi baru masuk ruang ICU, jadi belum bisa nengokin. Mudah-mudahan cepat sembuh,” ujar Nikita Mirzani kepada awak media, Kamis (11/9/2025).
Nikita menjelaskan bahwa rekannya tersebut tidak memiliki riwayat penyakit baru.
Hanya saja memang sudah menjalani pemasangan ring di jantung.
“Enggak ada penyakitnya. Bang Fahmi itu kan sudah pakai ring 3 di jantung, jadi fungsi jantungnya tuh katanya berkurang ya, dari 54 persen jadi berapa gitu,” jelas Nikita.
Baca juga: Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys
Nikita menjelaskan bahwa rekannya tersebut tidak memiliki riwayat penyakit baru.
Hanya saja memang sudah menjalani pemasangan ring di jantung.
“Enggak ada penyakitnya. Bang Fahmi itu kan sudah pakai ring 3 di jantung, jadi fungsi jantungnya tuh katanya berkurang ya, dari 54 persen jadi berapa gitu,” jelas Nikita.
Kemudian dalam sidang, Nikita Mirzani tidak ditemani oleh Fahmi Bachmid, pria yang sudah dianggap ayah oleh Nikita Mirzani ini.
Nikita menyebut, sosok Fahmi Bachmid adalah pengacara yang berbeda dengan yang lainnya karena tidak pernah membongkar rahasia dari kliennya.
Ia juga mengatakan bahwa selama belasan tahun menjadi pengacara, Fahmi tidak pernah gagal.
"Gak pernah rahasia klien dibongkar-bongkar. Ini good mantab, 12 tahun jadi lawyer, gak pernah failed selalu top markotop, makanya harganya naik sekarang," katanya, Jumat (17/6/2022) llau.
Dengan kelebihan itu, maka untuk konsultasi hukum saja dengan Fahmi Bachdim, menurut Nikita sudah memiliki tarif fantastis bisa mencapai ratusan juta.
"Ini karena dia gak pernah kalah," ujarnya.
Terlebih, Nikita juga menyebut bahwa Fahmi adalah pengacara yang sederhana dan tidak pernah menggunakan barang branded.
Apabila memakai tentu itu dari Nikita sebagai bentuk apresiasi mereka kepada sang pengacara.
"Orangnya sederhana banget, kalau ada dia pakai barang branded itu dari gue dan kak Fitri bentuk apresiasi, karena Bang Fahmi ini bukan lawyer yang keluar dari jalur Gaza" ujar Nikita MIrzani.
Di sisi lain, Nikita Mirzani juga memuji apabila pengacaranya itu tak pernah main media sosial, ia hanya fokus dengan perkara yang ditanganinya.
"Gak pernah bongkar aib kliennya dan insya allah gak pernah kalah. Gak pernah jadi badut, gak pernah olok-olok orang. Mahal bayarnya, coba cek kasus Nikita Mirzani yang dipegang Bang Fahmi yang kalah," ujarnya.
Ahli TPPU Minta Nikita Mirzani Kembalikan Rp4 M Reza Gladys
Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Novian, menegaskan uang senilai Rp 4 miliar yang diperas Nikita Mirzani dari dokter Reza Gladys harus dikembalikan kepada korban sesuai hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Novian saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Novian mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Di paragraf kedua, penjelasan umum bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak di situ,” jelas Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu, dilansir dari Kompas.com.
Namun, kata dia, pihak yang bersangkutan tetap harus membuktikan kepemilikan sah atas harta tersebut.
“Artinya, siapa saja pihak yang berhak tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum, misalkan dalam kasus penipuan,” ujarnya.
Novian juga menegaskan bahwa Nikita sebagai terdakwa berhak membuktikan bahwa uang yang diterimanya bukan merupakan hasil pencucian uang.
“Bahwasanya pembuktian harta kekayaan dalam perkara pencucian uang itu dibuktikan oleh terdakwa dengan mengajukan alat bukti yang cukup,” ucap Novian.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Kondisi Drop, Fahmi Bachmid Kuasa Hukum Nikita Mirzani Masuk Ruang ICU, Nyai Minta Doa |
![]() |
---|
Amy Qanita Ibunda Raffi Ahmad Dilarikan ke Rumah Sakit, Bakal Jalani Operasi di Singapura |
![]() |
---|
VIDEO Curhat Leony Vitria Bayar Pajak Puluhan Juta Demi Balik Nama Rumah Ayah, Sebut Perkaya Pejabat |
![]() |
---|
Perdana Umrah, Tangis Ruben Onsu Pecah Bertemu Orang Mirip Olga Syahputra dan Julia Perez di Mekkah |
![]() |
---|
Ditalak Suami Via Telepon, Lisa Mariana Ungkap Luka Rumah Tangga yang Lama Terpendam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.