Berita Selebriti

Huni Sel Isolasi Nusakambangan, Ammar Zoni Hanya Bisa Bertemu Keluarga Lewat Layar Virtual

Pihak otoritas hanya menyediakan fasilitas komunikasi berbasis digital bagi penghuni sel isolasi tersebut. "Tetap diberikan hak untuk berkomunikasi y

Tayang:
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
VONIS AMMAR - Ammar Zoni diganjar vonis 7 Tahun Penjara berkait kasus peredaran narkoba di lapas. Vonis itu dibacakan oleh hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Kini ia ditahan di Nusakambangan dan hanya bisa berkomunikasi via virtual. 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni resmi dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan setelah divonis 7 tahun penjara tanpa mengajukan banding.
  • Ammar Zoni kini menempati one man one cell (satu sel satu orang) dengan sistem pengamanan yang sangat ketat.
  • Dimana keluarga inti tetap memiliki hak berkomunikasi, namun hanya melalui video call (virtual) sesuai jadwal Lapas.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Setelah putusan hukumnya dinyatakan inkrah dengan vonis tujuh tahun penjara, aktor Ammar Zoni kini rsmi menghuni kembali Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah.

Pemindahan ini dilakukan menyusul tuntasnya proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana pihak Ammar memutuskan untuk tidak menempuh upaya hukum banding.

Kembalinya bintang sinetron tersebut ke pulau penjara ini membawa konsekuensi pengamanan yang jauh lebih ketat. 

Berbeda dengan masa penahanan sementara di Jakarta, kini Ammar harus beradaptasi dengan protokol super maximum security yang membatasi interaksi fisiknya dengan dunia luar secara drastis.

Satu Orang Satu Sel

Ammar kini ditempatkan dalam sistem one man one cell, sebuah metode pengamanan di mana setiap kamar hanya diperuntukkan bagi satu narapidana. 

Kebijakan ini diambil mengingat keterlibatan Ammar dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi justru saat ia masih berada di balik jeruji besi sebelumnya.

Baca juga: Yakin Ammar Zoni Bukan Bandar Narkoba, Dokter Kamelia Tetap Dampingi Meski Sudah Putus

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa meskipun pengamanan sangat ketat, hak-hak dasar narapidana sebagai manusia tetap diperhatikan, termasuk hubungan dengan orang terdekat.

"Hak kunjungan diberikan kepada keluarga inti, baik istri, anak kandung, keluarga kandung, kakak adik," ungkap Rika Aprianti, dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (11/5/2026) dalam Tribunnews.com

Hanya Melalui Sambungan Video (Virtual)

Namun, karena status keamanan penjara yang tinggi, pertemuan tatap muka secara langsung ditiadakan. 

Pihak otoritas hanya menyediakan fasilitas komunikasi berbasis digital bagi penghuni sel isolasi tersebut.

"Tetap diberikan hak untuk berkomunikasi ya, karena memang sistem dari one man one cell ini kan adalah tidak bertemu langsung, dan itu secara virtual," jelas Rika.

Mengenai teknis pelaksanaan komunikasi tersebut, keluarga tidak bisa sewaktu-waktu menghubungi Ammar. 

Terdapat aturan jam operasional dan kuota yang harus dibagi dengan penghuni lapas lainnya.

"Itu nanti diagendakan oleh pihak Lapas karena pihak Lapas juga harus menentukan sesuai dengan kebutuhan, karena akan bergantian juga dengan warga binaan yang lain," terang Rika menambahkan.

Langkah tegas pemindahan ini merupakan buntut dari keterlibatan Ammar bersama lima orang lainnya yang diduga ikut mengedarkan zat terlarang di dalam Rutan Salemba. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved