Berita Selebriti

Bisa Pindah dari Nusakambangan? Ini Syarat Ammar Zoni Jika Ingin Turun Status Jadi Tahanan Medium

Aktor Ammar Zoni dipastikan akan kembali menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.

Tayang:
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
VONIS AMMAR - Ammar Zoni diganjar vonis 7 Tahun Penjara berkait kasus peredaran narkoba di lapas. Vonis itu dibacakan oleh hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Aktor Ammar Zoni dipastikan akan kembali menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. 

Ringkasan Berita:
  • Aktor Ammar Zoni dipastikan akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus narkoba yang menjeratnya dinyatakan inkrah.
  • Penempatan kembali ke lapas dengan pengamanan maksimal tersebut dikarenakan status Ammar sebagai tahanan high risk atau berisiko tinggi.
  • Meski demikian, pihak Ditjenpas mengungkapkan bahwa Ammar berpeluang dipindah ke lapas biasa jika dalam evaluasi enam bulan ke depan ia menunjukkan perubahan perilaku yang baik.

 

TRIBUNSUMSEL.COM – Aktor Ammar Zoni dipastikan akan kembali menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.

Keputusan ini diambil karena status Ammar sebagai narapidana dengan kategori high risk atau berisiko tinggi.

Sebelumnya, selama proses persidangan, ia ditempatkan di Lapas Cipinang untuk memudahkan jalannya proses hukum.

Hingga batas waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan, Ammar juga diketahui tidak mengajukan banding, sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Ammar Zoni diketahui mendapat vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

VONIS HAKIM Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Hakim memvonis Ammar Zoni dnegan hukuman 7 tahun penjara
VONIS HAKIM Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Hakim memvonis Ammar Zoni dnegan hukuman 7 tahun penjara (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

Baca juga: Ammar Zoni Batalkan Niat Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Terungkap Ini Alasan di Baliknya

Sejauh ini, Ammar Zoni belum mengajukan banding hingga tujuh hari setelah vonis dibacakan. 

Syarat Agar Bisa Dipindah Dari Nusakambangan 

Meski begitu, Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan Ammar Zoni memungkinkan untuk dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke lapas biasa.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Apakah itu?

Rika mengatakan jika selama menjalani masa hukuman berperilaku baik.

"Karena kita harapkan setelah dipindahkan ke sana, siapapun itu termasuk Ammar Zoni, dapat menyadari kesalahannya, eh, berubah perilakunya," kata Rika di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

"Dengan danya perubahan perilakunya, maka tingkat keamanannya pun akan turun dari high risk menjadi maksimum ataupun medium selanjutnya," lanjutnya.

Adapun penilaian dilakukan selama enam bulan. Jika sikap Ammar Zoni selama di lapas menunjukkan kepatuhan dalam menjalani program pembinaan, maka statusnya dapat diturunkan dari tahanan high risk atau risiko tinggi menjadi medium atau narapidana risiko menengah.

"Kalau memang enam bulan turun, berarti kami menganggap pembinaan kita berjalan dengan baik dan warga binaan dalam hal ini Ammar Zoni pun berarti menjalankan pidananya dengan baik," jelas Rika.

Dalam sidang agenda pleidoi atau nota pembelaan, Ammar Zoni juga sempat meminta kepada Majelis Hakim agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.

Namun, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim karena bukan menjadi kewenangannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 7 Tahun, Ammar Zoni Bisa Pindah dan Tidak Ditahan di Nusakambangan Jika Penuhi Syarat Ini.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved