Berita Selebriti
Update Kasus Dugaan Kekerasan ART Erin: Polisi Periksa Pelapor 2,5 Jam, Hasil Visum Masih Dinantikan
Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin kini memasuki tahap penyelidikan
Ringkasan Berita:
- Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya (ART) berinisial H.
- Tuduhan yang bermula dari viralnya unggahan di Threads menyebutkan bahwa Erin melakukan kekerasan fisik menggunakan sapu hanya karena masalah sepele terkait waktu penutupan jendela rumah.
- Menanggapi laporan tersebut, pihak Erin dengan tegas membantah seluruh tudingan dan telah melayangkan laporan balik.
TRIBUNSUMSEL.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin kini memasuki tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026 tertanggal 29 April 2026.
Polisi telah memeriksa pelapor berinisial H guna mendalami kronologi dugaan kekerasan yang viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adi, membenarkan bahwa pelapor telah dimintai keterangan selama beberapa jam.
"Penanganan perkara tahapannya adalah tahapan penyelidikan dan dari ini juga tadi telah datang berdasarkan undangan pelapor inisial H dan telah didengar keterangannya," kata AKP Joko, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (5/5/2026).
"Kemudian H menceritakan apa yang dialami terkait dengan laporan polisi yang telah dilaporkan."
"Kemudian mungkin diperiksa kurang lebih 2,5 jam," tuturnya.
Baca juga: Erin Dilaporkan ART, Penyalur Ngaku Diusir Security &Andre Taulany Sempat Sarankan Lapor ke Polisi
Namun, Joko menambahkan, pihak H saat ini belum menyerahkan hasil visum dari rumah sakit.
Sang ART hanya menjalani agenda klarifikasi seputar kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan wanita berdarah Minang itu.
"Sementara visum belum ada," jelasnya.
Atas laporan ini, Erin dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut AKP Joko, mantan istri Andre Taulany itu terancam hukuman 2,5 tahun penjara.
"Pasalnya penganiayaan. Kalau ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan."
"Nanti dikuatkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," paparnya.
ART Ungkap Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Erin
Perlakuan keji yang diduga dilakukan Erin dibongkar oleh sang ART.
| Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan ART, Mantan Istri Andre Taulany Terancam Pidana 2,5 Tahun |
|
|---|
| Ahmad Dhani Curiga Instagramnya Hilang Ada Campur Tangan 'Orang Penting', Singgung Konten Berbahaya |
|
|---|
| KTP Ditahan, Curhat Herawati Eks ART Tak Bisa Pulang dan Cari Pekerjaan usai Kerja dengan Erin |
|
|---|
| Diduga Jadi Korban Penganiayaan Eks Istri Andre Taulany, ART Minta Hak dan Biaya Berobat Dipenuhi |
|
|---|
| Dugaan Penganiayaan ART Viral, Herawati Siap Berdamai Asal Erin Eks Andre Taulany Akui Kesalahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Rien-menegaskan-dirinya-tidak-melakukan-tindakan-seperti-yang-dituduhkan.jpg)