Berita Selebriti

Sosok Jon Mathias, Pengacara Ammar Zoni Disentil Dokter Kamelia Kerja Tak Becus, Tak Masalah Diganti

Jon Mathias disemprot setelah putusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara terhadap Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TikTok/@jonmathias.sh
DIGANTI - Jon Mathias disemprot setelah putusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara terhadap Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba 

Target utama mereka adalah mengupayakan keadilan yang lebih maksimal bagi Ammar, termasuk harapan untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

"Maka dari itu kami akan mengupayakan banding," tegasnya.

Penunjukan kuasa hukum baru ini rupanya tak lepas dari campur tangan mantan kekasihnya, Dokter Kamelia.

"Jadi selama proses persidangan berjalan, ya ada komunikasi juga dengan dr. Kamil kan, mungkin kita direkomendasi oleh beliau," beber tim kuasa hukum.

Mereka optimistis dapat menemukan celah hukum untuk memperjuangkan hak-hak Ammar Zoni dalam mendapatkan keadilan tanpa diskriminasi.

"Dan insyaallah ya cocok dengan kami ya untuk menjalankan upaya hukum yang sedang berjalan di tingkat yang lebih tinggi seperti itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Ia juga kena denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Majelis Hakim memberikan ketentuan tegas jika Ammar Zoni tidak mampu melunasi denda miliaran rupiah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hukuman pidana penjara tambahan sudah menanti jika denda tersebut tidak terbayar.

"Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.

Dalam pembacaan vonis, hakim menilai Ammar secara sah terbukti menjadi perantara jual beli sabu saat berstatus tahanan.

Ammar disebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam perkara ini Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Ammar Zoni pun harus mendekam di Lapas Nusakambangan karena statusnya high risk atau tahanan berisiko tinggi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved