Doni Salmanan Bebas
Postingan Perdana Doni Salmanan usai Bebas Bersyarat, Unggah Momen Mesra Dengan Istri dan Minta Maaf
Doni Salmanan mengunggah foto perdana yang menunjukkan dirinya telah kembali bersama sang istri, Dinan Fajrina usai bebas dari penjara
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Selama masa pembinaan, Doni dinilai berkelakuan baik sehingga ia berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Sebelumnya, Doni Salmanan divonis bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang menyesatkan dalam investasi aplikasi Quotex.
Setelah melalui proses banding dan kasasi, hukuman Doni sempat diperberat menjadi 8 tahun penjara sebelum akhirnya kini mendapatkan kesempatan bebas bersyarat.
Pria yang mendapat julukan crazy rich Bandung tersebut disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Jumat(4/3/2022), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.
Polisi pun telah menyita aset milik Doni Salmanan dengan total nilai seluruh barang sitaan itu sebesar Rp60 miliar.
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan payment gateway.
Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Doni-Salmanan-mengunggah-foto-perdana-yang-menunjukkan-dirinya.jpg)