Berita Selebriti

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati, Masa Penahanan Richard Lee Resmi Diperpanjang Selama 40 Hari

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari, berkas perkara kasus telah dilimpahkan ke Kejati Banten

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube/dr. Richard Lee, MARS
TERSANGKA DR RICHARD LEE- Tangkap layar podcast Richard Lee pada 29 Desember 2025. Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari, berkas perkara kasus telah dilimpahkan ke Kejati Banten, Selasa (31/3/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Masa penahanan Richard Lee diperpanjang Penyidik Polda Metro Jaya selama 40 hari terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
  • Adapun rincian masa penahanan tersebut berlaku mulai 26 Maret hingga 5 Mei 2026 mendatang.
  • Berkas perkara kasus tersebut telah memasuki babak baru dengan pelimpahan ke pihak kejaksaan.

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM — Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari. Hal itu menyusul perkembangan laporan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter kecantikan tersebut.

Dalam keterangan resminya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus tersebut telah memasuki babak baru dengan pelimpahan ke pihak kejaksaan.

"Untuk tersangka DRL, ada perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik selama 40 hari ke depan," ujar Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026), dilansir dari tayangan Cumicumi.

Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terpantau digiring petugas kepolisian menuju arah ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (6/3/2026) malam.

Adapun rincian masa penahanan tersebut berlaku mulai 26 Maret hingga 5 Mei 2026 mendatang. Ia menjelaskan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati Banten, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini, penyidik masih menunggu keputusan dari pihak jaksa mengenai status berkas tersebut, apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau masih memerlukan pemenuhan kelengkapan lainnya.

“Kita masih menunggu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih perlu pemenuhan,” katanya. "Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," sambung dia.

Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terpantau digiring petugas kepolisian menuju arah ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (6/3/2026) malam
Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terpantau digiring petugas kepolisian menuju arah ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (6/3/2026) malam (Kompas.com/Kompas.com/Disya Shaliha))

 

Respons Doktif

Doktif menyambangi Polda Metro Jaya untuk memantau langsung perkembangan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter kecantikan tersebut, Senin (30/3/2026) kemarin.

Kedatangan Doktif ke Polda Metro Jaya adalah untuk mengonfirmasi bahwa masa penahanan Richard Lee kini telah resmi diperpanjang oleh penyidik demi kepentingan kelengkapan berkas perkara. Selain itu, Doktif memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang dinilai tetap profesional dan tidak memberikan keistimewaan kepada tersangka.

"Alhamdulillah, terima kasih apresiasi kepada Dir Tahti Polda Metro Jaya yang telah tegak lurus. Dipastikan memang tidak ada fasilitas khusus apa pun terhadap saudara tersangka DRL. Doktif dengar benar-benar satu sel itu ada 13 atau 14 tahanan di dalam," ujar Doktif.

Meski berada di Polda Metro Jaya, Doktif memilih untuk tidak menjenguk Richard Lee di dalam rutan. Ia beralasan pertemuan tersebut hanya akan memicu ketegangan emosional.

"Kalau jenguk kayaknya enggak mungkin diterima juga lah ya. Nanti kan penuh dengan emosi. Apalagi Doktif yang terus minta keadilan dan minta tidak ada fasilitas khusus, jadi pasti dia mungkin akan dendam kesumat kepada Doktif," tuturnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan seorang konsumen, dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif, yang membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melalui marketplace pada Oktober–November 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved