Dokter Richard Lee Ditahan

Alasan Polisi Tahan Dokter Richard Lee Usai Dicecar 29 Pertanyaan, Dinilai Hambat Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan alasan Dokter Richard Lee, resmi ditahan usai diperiksa, Jumat (6/3/2026). 

Tayang: | Diperbarui:
Kompas.com/Disya Shaliha
Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terpantau digiring petugas kepolisian menuju arah ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (6/3/2026) malam 

Ringkasan Berita:
  1. Polda Metro Jaya resmi menahan Dokter Richard Lee (DRL) pada Jumat malam, 6 Maret 2026, setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 
  2. Sebelum diputuskan untuk ditahan pada pukul 21.50 WIB, Richard menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. 
  3. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa alasan utama penahanan ini adalah sikap Richard yang dianggap menghambat proses penyidikan. 

 

TRIBUNSUMSEL.COM- Dokter Richard Lee, resmi ditahan usai diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya, Jumat (6/3/2026). 

Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Ia dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada Kompas.com, Jumat.

 Sebelum ditahan, Richard hari ini sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan. 

Di sela-sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.

Budi menjelaskan, Richard ditahan karena dianggap menghambat proses penyidikan.

Pasalnya, ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

Selain itu, Richard juga tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.

“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi. 

Saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Richard Lee Tegaskan Produk Skincarenya Terdaftar dan Diawasi, Bantah Tudingan Suap ke Doktif

"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," jelas Reonald.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved