Berita Selebriti
Resbob dan Bigmo Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha, Terancam Pasal Berlapis
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan dua YouTuber, Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan dua YouTuber, Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo), sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram Azizah Salsha pada Kamis (5/3/2026).
- Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Azizah Salsha pada 12 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
- Penyidik menjerat kedua YouTuber tersebut dengan pasal berlapis.
TRIBUNSUMSEL.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan dua YouTuber, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Azizah Salsha, pada Kamis (5/3/2026).
Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pekan ini.
"Sudah (tersangka), pekan ini (gelar perkara penetapan),” ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Rizki mengatakan, penyidik selanjutnya akan memanggil kedua kakak beradik tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Meski begitu, jadwal pemeriksaan belum ditentukan.
“Akan dijadwalkan (pemeriksaan),” katanya.
Baca juga: Dokter Kamelia Lelah Urus Ammar Zoni usai Dibentak, Ini Jawaban Kuasa Hukum Soal Isu Putus
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari tudingan perselingkuhan yang dilontarkan oleh Resbob dan Bigmo terhadap Azizah Salsha, yang merupakan mantan istri pesepak bola Pratama Arhan dan putri dari tokoh penting Partai Gerindra, Andre Rosiade.
Dalam sebuah live streaming, keduanya menuding Azizah berselingkuh dengan mantan kekasihnya, bahkan menyebut adanya hubungan yang lebih intim.
Tuduhan ini menjadi dasar Azizah untuk menempuh jalur hukum.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini pertama kali dilaporkan oleh Azizah Salsha pada 12 Agustus 2025.
Laporan tersebut ditujukan ke akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo, yang diketahui dimiliki oleh Resbob dan Bigmo. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, menegaskan bahwa tudingan yang disebarkan kakak-beradik itu dianggap tidak berdasar dan melewati batas.
“Sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya… agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan fitnah,” kata Anandya.
Kedua YouTuber tersebut dilaporkan dengan beberapa pasal, antara lain:
Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
| Doni Salmanan Tenteng Tas LV Usai Keluar Penjara, Dinan Fajrina Gerak Cepat Beri Klarifikasi |
|
|---|
| Sebulan Kepergian Vidi Aldiano, Ayah Terharu Makam Tak Pernah Sepi: Penjaga Kirim Video Peziarah |
|
|---|
| Nama Dicatut Akun Facebook Bodong, Dewi Perssik Lapor Polisi: Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pengakuan Arya Khan Kasih Uang Belanja Rp2 Juta Sehari ke Pinkan Mambo, Michelle Ashley Membantah |
|
|---|
| Bongkar Borok Rumah Tangga Baru Ibunya, Michelle Ashley Sebut Pinkan Mambo Terlalu Haus Viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ibunda-Bigmo-dan-Resbob-Putri-di-kantor-Bareskrim-Polri.jpg)