Berita Selebriti

Gugatan Praperadilan Ditolak, Polda Metro Jaya Resmi Cekal Dokter Richard Lee ke Luar Negeri 

Pihak Polda Metro Jaya resmi mencekal tersangka kasus dugaan pelanggaran kesehatan, dokter Richard Lee, ke luar negeri kasus dugaan

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Instagram/Tangkapan layar Ig @dr.richard_lee
RICHARD LEE TERSANGKA - Potret Richard Lee. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Richard Lee kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kini ia resmi dicekal ke luar negeri. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap dokter Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri. 
  • Langkah ini diambil setelah gugatan praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Berlaku mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026 (20 hari), dan dapat diperpanjang hingga enam bulan jika diperlukan oleh penyidik.

TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Polda Metro Jaya resmi mencekal tersangka kasus dugaan pelanggaran kesehatan, dokter Richard Lee, ke luar negeri kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Adapun surat pencekalan diterbitkan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, surat pencekalan Richard Lee terbit sejak 10 Februari dan berlaku selama 20 hari ke depan.

"Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026," kata Budi, Kamis (12/2/2026), dikutip Tribunjakarta.com

JADI TERSANGKA - Nama Richard Lee, dikenal sebagai dokter kecantikan sekaligus influencer ditetapkan sebagai tersangka atas laporan  Samira Farahnaz alias Doktif
JADI TERSANGKA - Nama Richard Lee, dikenal sebagai dokter kecantikan sekaligus influencer ditetapkan sebagai tersangka atas laporan  Samira Farahnaz alias Doktif (Youtube/dr. Richard Lee, MARS)

Budi menjelaskan, pencekalan Richard Lee dapat diperpanjang selama enam bulan ke depan jika dibutuhkan.

"Apabila dimungkinkan, dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan," ujar Budi.

Baca juga: Doktif Tegaskan Ogah Damai dan Tolak Tawaran Rp50 Miliar, Lega Praperadilan Richard Lee Ditolak

Dokter Richard Lee dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.

"Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Budi.

Dalam proses pemeriksaan sebelumnya, Richard Lee telah menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik.

Polisi pun akan menuntaskan 14 pertanyaan tersisa kepada Richard Lee. Namun, tidak menutup kemungkinan bakal ada pertanyaan tambahan dari penyidik.

Adapun dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk serta treatment kecantikan.

Laporan yang dilayangkan dokter Samira alias doktif itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Richard Lee terkait penetapan status tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. 

"Dengan ini hakim mengadili menolak permohonan praperadilan Pemohon dan mebebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” kata hakim ketua dalam persidangan, Rabu. 

Hakim menilai prosedur penanganan perkara sudah sesuai dengan ketentuan hukum. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved