Berita Selebriti

Sama-sama Tersangka, Mediasi Dokter Richard Lee dan Samira Alias Doktif Gagal, Pemeriksaan Lanjut

Mediasi perdamaian antara Dokter Richard Lee dan Dokter Detektif alias Samira berujung jalan buntu

Tayang:
Editor: Moch Krisna
Kompas.com
JADI TERSANGKA : Dokter Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz sama sama jadi tersangka usai saling lapor 

Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak.

"Penetapan status tersangka pada saudara RL telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Disember 2025," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak, dikutip Tribunsumsel dari youtube Cumicumi, pada Senin (5/1/2026).

Pihak kepolisian sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee pada 23 Desember 2025 lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Polisi menegaskan jika dr. Richard kembali tidak hadir pada jadwal yang telah disepakati, pihak kepolisian tidak segan untuk melakukan penjemputan paksa.

"Sebagai tersangka, sebenarnya sudah dipanggil 23 Desember kemarin, namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada 7 Januari 2026," sambungnya.

"Kalau tidak hadir pada 7 Januari maka akan dilakukan panggilan kedua,"

"Panggilan kedua dia tidak hadir maka akan dikeluarkan surat perintah penjemputan terhadap tersangka.

 Ia menjelaskan laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 2 Desember 2024.

Dr Richard Lee dilaporkan atas perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen.

Berdasarkan keterangan polisi, terdapat tiga temuan utama yang menjadi dasar laporan.

Salah satu akar permasalahan konflik ini adalah investigasi Doktif terhadap sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee. 

Produk ini menjadi subjek kritik tajam setelah ditemukan adanya dugaan praktik repackaging dan pemalsuan.

Produk White Tomato: Korban membeli produk ini melalui akun Gerabah Shop seharga Rp670.000 pada Oktober 2024.

Namun, setelah dicek, produk tersebut diduga tidak mengandung komposisi white tomato sebagaimana diklaim.

"Pelapor saudara HH selaku kuasa hukum dari korban saudari dokter S menerangkan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024 membeli produk white tomato di salah satu aplikasi market place dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.000, namun setelah barang diterima dan dicek, ternyata komposisi tidak terkandung white tomato," kata  RTS Simanjuntak.

Sumber: Kompas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved