Polres Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir Ungkap Peredaran Narkoba 4,2 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
Polres Ogan Ilir
PAPARKAN BARANG BUKTI - Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo beserta jajaran memaparkan barang bukti sabu sebanyak 4,2 kilogram, Senin (6/4/2026) siang. Ungkap kasus peredaran narkoba ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir mencatatkan rekor baru dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Setelah hampir 22 tahun berdiri, Polres Ogan Ilir mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Sebanyak 4,2 kilogram sabu yang akan diedarkan ke Palembang, digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba.

"Ungkap kasus sabu sebanyak 4,2 kilogram ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polres Ogan Ilir," kata Bagus didampingi Kasatres Narkoba Iptu Surya Atmaja, Senin (6/4/2026) siang.

Pada 2025 lalu, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengungkap peredaran sabu sebanyak lebih dari 5 kilogram.

"Namun capaian tahun lalu merupakan akumulasi dari beberapa kali ungkap kasus. Bukan dalam satu ungkap kasus," terang Bagus.

Adapun dua tersangka diamankan dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut.

Baca juga: Polres Ogan Ilir Amankan Ibadah Jumat Agung di Gereja Hati Kudus Indralaya 

Para tersangka yang diamankan yakni berinisial ES (40 tahun) dan YB (47 tahun).

Keduanya dibekuk dalam sebuah operasi penangkapan di Simpang Sakatiga, Indralaya, pada Sabtu (4/4/2026) dinihari sekira pukul 01.40.

Rencananya, sabu asal Tanjung Raja, Ogan Ilir itu akan dikirim ke Palembang.

"Para tersangka ini merupakan warga Palembang. Rencananya mereka mau edarkan sabu itu di wilayah tempat tinggal mereka," ungkap Bagus.

Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya yakni sebuah mobil, dua unit handphone dan uang tunai Rp 210 ribu.

Menurut Bagus, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat sindikat peredaran narkoba tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Untuk tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan anggota kami terus melakukan pengembangan," kata Bagus menegaskan.

Baca berita lainnya di google news

 

 

 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved