Dokter RSUD Sekayu Dianiaya

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dokter RSUD Sekayu Dimaki-Dipaksa Keluarga Pasien Buka Masker

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto sebut akan ada penetapan status tersangka terkait insiden persekusi nakes di RSUD Sekayu.

SRIPOKU/FAJRI ROMADHONI /YouTube Tribun Sumsel
PENETAPAN TERSANGKA -- Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto didampingi Kanit Pidsus IPTU Dobi saat ditemui setelah upacara HUT RI Ke-80 di Lapangan Rumah Dinas Bupati Muba, Minggu (17/8/2025). Dobi mengatakan akan ada penetapan tersangka kasus viral dokter RSUD Sekayu diintimidasi keluarga pasien. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto mengatakan pihaknya akan segera melakukan penetapan status tersangka terkait insiden persekusi nakes di RSUD Sekayu.

Kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan dan Polres Muba telah memanggil pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelapor dan terlapor untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Untuk kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan.

Lebih spesifik, pasal ini mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Dikatakan Afhi, saksi dari pelapor yang dipanggil mulai dari perawat, petugas keamanan hingga direksi rumah sakit.

Sementara dari terlapor juga sudah dipanggil dan masih menunggu pengembangan kasus sembari menunggu penetapan tersangka.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka. Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Baca juga: Pertemuan Tak Hentikan Proses Hukum, RSUD Sekayu Pastikan Laporan dr Syahpri ke Polisi Tetap Jalan

Baca juga: Reaksi dr. Tirta Soal Kasus Menimpa Dokter RSUD Sekayu yang Diintimidasi Keluarga Pasien VIP

Disinggung mengenai terlapor, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu, dan terlapor memenuhi panggilan. 

"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan," ungkapnya.

Selain memeriksa keempat saksi, Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.

Kemenkes Turun Tangan

Kementerian Kesehatan RI mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien terhadap dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, yang saat itu tengah menjalankan tugas pelayanan kesehatan di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Diketahui dr. Syahpri dipaksa oleh keluarga pasien untuk melepas masker dan mendapatkan kekerasan verbal.

Tindakan ini telah menghalangi dr. Syahpri dalam menjalankan prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius yang merupakan bentuk kekerasan verbal dan berpotensi membahayakan keselamatan semua pihak. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved