TNI Tewas Dianiaya Senior

PROFIL Letkol Inf Justik Handinata Sempat Larang Bawahan Siksa Prada Lucky, Perintah Dilanggar

Mengenal sosok Letkol Inf Justik Handinata, komandan yang sempat melarang bawahannya melakukan tindak kekerasan terhadap

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Sosok Letkol Inf Justik Handinata, komandan yang sempart melarang bawahannya melakukan tindak kekerasan terhadap Prada Lucky. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Letkol Inf Justik Handinata, komandan yang sempat melarang bawahannya melakukan tindak kekerasan terhadap Prada Lucky.

Letnan Kolonel Infanteri Justik Handinata adalah seorang perwira menengah TNI Angkatan Darat yang saat ini menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM).

Dalam tugasnya, ia bertanggung jawab memimpin operasi dan pembinaan personel di bawah komandonya serta menjaga disiplin dan integritas prajurit di satuan tersebut.

Letkol Justik Handinata dikenal memiliki latar belakang pendidikan militer yang kuat, dengan pengalaman tempur dan pembinaan di berbagai penugasan TNI.

 

 

ISU PELAKU PENGANIAYAAN- Beredar laporan merujuk pada hasil pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM terhadap personil yang terlibat dalam pemukulan Prada Lucky Namo. Pelaku anaiya Prada Lucky Namo dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan. Total pelaku diduga 20 orang
ISU PELAKU PENGANIAYAAN- Beredar laporan merujuk pada hasil pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM terhadap personil yang terlibat dalam pemukulan Prada Lucky Namo. Pelaku anaiya Prada Lucky Namo dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan. Total pelaku diduga 20 orang (Facebook/Eppy Mirpey)

 

 

Ia menempuh pendidikan di Akademi Militer (Akmil) dan berbagai pelatihan kepemimpinan serta strategi militer yang menunjang kariernya.

Sebagai komandan batalyon, Letkol Inf Justik Handinata memegang peranan penting dalam menjaga moral dan kedisiplinan prajurit, serta memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan aturan dan norma militer yang berlaku.

Namun, namanya kini mencuat terkait peristiwa kematian Prada Lucky, prajurit di bawah komandonya, di mana dalam kronologi kasus terungkap bahwa Letkol Justik Handinata sempat mengeluarkan perintah agar tidak terjadi penyiksaan.

Baca juga: Proses Secara Adil, Ketua DPR RI Minta 20 Tersangka Kematian Prada Lucky Diberikan Hukuman Jera

 

Sempat Larang Anggota

Sebelumnya, ketika dugaan penyiksaan terhadap Prada Lucky mulai terjadi, Letkol Justik Handinata secara tegas mengeluarkan perintah agar tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan kepada prajurit tersebut.

Pada malam hari tanggal 29 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 Wita, Letkol Inf Justik Handinata memerintahkan Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat, agar menghentikan segala bentuk penyiksaan terhadap Prada Lucky.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved