Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal/SJPH - Bagian 1 dan 2, Pintar Kemenag 2025

Berikut selengkapnya untuk soal dan kunci jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 1 dan 2 dalam Pelatihan Calon Pengawas Jamina

pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI - Berikut adalah Kunci Jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 1 dan 2, Pintar Kemenag 2025 

B. Menteri Agama Republik Indonesia. 

C. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal. 

D. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*

SOAL 7

Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal? 

A. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH* 

B. 3 (tiga) tahun.  

C. 4 (empat) tahun. 

D. 2 (dua) tahun

SOAL 8

Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah 

A. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran 

B. peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran. 

C. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal. 

D. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved