Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal/SJPH - Bagian 1 dan 2, Pintar Kemenag 2025

Berikut selengkapnya untuk soal dan kunci jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 1 dan 2 dalam Pelatihan Calon Pengawas Jamina

pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI - Berikut adalah Kunci Jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 1 dan 2, Pintar Kemenag 2025 

SOAL 3

Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah 

A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

C. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja* 

D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang

SOAL 4

Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:... 

A. Komisi Fatwa Produk Halal. 
B. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. 
C. Majelis Ulama Indonesia. 
D. Komite Fatwa Produk Halal*

SOAL 5

Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah Waktu Tersisa 

A. Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023.  
B. Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. 
C. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014* 
D. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

SOAL 6

Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal?

A. Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved