PINTAR Kemenag
Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban soal Modul 3.6 Harta dan Waris, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag
TRIBUNSUMSEL.COM - Modul 3.6 Harta dan Waris adalah bagian dari pelatihan fiqih munakahat dan mawaris Pintar Kemenag.
Terdapat 10 soal yang harus diselesaikan secara tepat pada modul ini.
Berikut kunci jawaban soal Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam.
1 dari 10 soal
Beberapa hal yang menjadi penghalang kewarisan
1. Durhaka, Pembunuhan, Beda Agama, Pembudakan
2. Pembunuhan, Penipun, Beda Agama, Pembudakan
3. Pembunuhan, Beda Agama, Beda ras, Pembudakan
4. Pembunuhan, Beda Agama, Pembudakan
A. 4 saja yang benar*
B. Salah semua
C. 1 dan 2: Benar
D. Benar Semua
2 dari 10 soal
Pernyataan yang benar di bawah ini adalah......
A. Pemberian atau hadiah yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah, tanpa mengharapkan balasan apa pun, adalah shodaqoh
B. Pemberian dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah tanpa mengharapkan balasan apa pun dan tidak terbataspada Harta adalah shodaqah*
C. Pemberian atau hadiah yang dilakukan tanpa mengharapkan balasan apa pun, adalah shadoqoh
D. Pemberian dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, tanpa mengharapkan balasan apa pun dan hannya berupa Harta adalah shodaqoh
3 dari 10 soal
Di antara Macam-macam peralihan harta, melalui
A. Wasiat
B. Lugothon
C. Hibah
D. Wasiat dan Hibah*
4 dari 10 soal
Seorang pejabat tinggi wafat dengan meninggalkan harta yang sangat banyak, meninggalkan juga beberapa wasiat dan juga hutang-hutang Yang harus ditunaikan terlebih dahulu setelah pengurusan jenazah pejabat tinggi tersebut adalah....
A. menunaikan wasiat-wasiat dan hutang-hutangnya*
B. membayar hutang-hutangnya
C. menunaikan wasiat-wasiatnya
D. Membagi waris
5 dari 10 soal
Dalam Sebagian tradisi Betowi, seringkali orang tua membagikan hartanya (misal, Rumah) kepada anak-anaknya walaupun orang tua tersebut masih hidup, pemberian tersebut disebut..
A. Hibah*
B. Waris
C. Wasiat
D. Wakaf
6 dari 10 soal
Seseorang wafat dengan meninggalkan ahli waris: ayah, ibu, anak laki-laki, dan anak Perempuan yang berbeda agama, maka
A. Semua ahli waris mendapatkan warison kecuali anak perempuan*
B. Hanya ayah ibu yang mendapatkan warisan
C. Semua ahli waris mendapatkan warisan
D. Hanya anak yang mendapatkan warisan
7 dari 10 soal
Infaq dan shadaqah sama sama bermakna pemberian untuk kebaikan dengan cara mengeluarkan atau membelanjakan sebagian harta yang dimiliki dengan maksud untuk mencapai ridha Allah SWT, namun yang membedakan adalah...
A. Infaq tidak terbatas pada harta saja
B. Shadaqah terbatas pada harta saja
C. a b c Benar
D. Shadaqah tidak terbatas pada harta saja*
8 dari 10 soal
Seorang anak mendapatkan waris berupa sebuah rumah besar dengan cara ditempati secara Bersama tanpa mengetahui berapa bagian masing-masing antara laki-laki dan Perempuan, hal ini bertentangan dengan salah satu asas kewarisan islam.....
A. Asas Individual*
B. Asas Keadilan Berimbang
C. Asas Bilateral
D. Asas ljbari
9 dari 10 soal
1) Pesan dari seorang yang masih hidup, untuk ditunaikan setelah yang bersangkutan wafat disebut Woris
2) Pemberian atau hadiah dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah, tanpa mengharapkan balasan apc pun disebut Hibah
3) Pesan dari seorang yang masih hidup, untuk ditunaikan setelah yang bersangkutan wafat disebut Wasiat
4) Pemberian atau hadiah dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah, tanpa mengharapkan balasan apa pun disebut wakaf
Manakah pernyataan yang sesuai
A. 1 dan 2: Benar
B. 3 dan 4: Salah
C. 1 dan 3: Salah*
D. 1 dan 4 Benar
10 dari 10 soal
Pernyataan yang benar di bawah ini adalah
A. Iddikhar, yaitu penimbunan secara spekulatif dalam bentuk membeli barang suatu harga masih stabil. Kemudian menimbunnya ditempat tertentu, sehingga terjadi kelangkaan, kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dan merupakan larangan agama*
B Iddikhar yaitu menumpuk barang untuk kepentingan sehairdo telah mengalami kelangkaan makanan dan τηγανητήραguna.id
C. Iddikhar, yaitu menumpuk barang untuk kepentingan sendiri dan orang lain pada suatu masa sebagian orang mengalami kelangkaan makanan
D. Iddikhar, yaitu menumpuk barang untuk kepentingan sendiri dan untuk dimakan sendiri, pada suatu masa yang lain telah mengalami kelangkaan makanan dan hal ini diperbolehkan
Baca juga: Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag
Baca juga: Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam, Pelatihan Fikirh Munakahat dan Mawaris
Baca juga: Ceritakan Pengalaman Saat Anda Bekerja Sama dengan Orang Lain yang Memiliki Beragam Perbedaan, PPG
CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
| Jawaban Modul 3.2 Pengantar Academic Misconduct, Pelatihan Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.4 Etika Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pendidikan, Pelatihan Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.5 Penanganan Academic Misconduct, Pelatihan Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.7 Budaya Akademik yang Berintegritas, Pelatihan Academic Misconduct |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Konsep Perkembangan Remaja, Pendidikan Kesehatan Reproduksi Pintar Kemenag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jawaban-Modul-36-Harta-dan-Waris-Pelatihan-Fiqih-Munakahat-dan-Mawaris-Pintar-Kemenag.jpg)