berita pendidikan

Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Lengkap dengan Dokumen Pentingnya

Simak penjelasan mengenai syarat dan cara daftar kartu Indonesia pintar (KIP) Kuliah 2026 lengkap dengan dokumen pentingnya.

Tayang:
Kompas.com
ILUSTRASI KARTU KIP KULIAH - Syarat dan tata cara daftar KIP Kuliah 2026 lengkap dengan dokumen penting yang harus disiapkan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran program kartu Indonesia pintar (KIP) Kuliah 2026 segera dibuka.

Diperkirakan, pendaftaran KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) tahun 2026 akan dibuka pada bulan Februari 2026.

Apabila merujuk pada pendaftaran KIP Kuliah pada tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran program ini dibuka satu hari sebelum (H-1) pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang mencakup jalur SNBP juga.

Tahun ini,  jadwal resmi pendaftaran seleksi SNBP 2026 akan dimulai pada 3 Februari 2026. 

Sehingga, diperkirakan para siswa bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah pada 2 Februari 2026.

Meski pembuatan akun KIP Kuliah tahun 2026 belum dibuka, siswa dan orang tua perlu mulai mencari tahu cara mendaftar KIP Kuliah dan apa saja syarat hingga dokumen yang dibutuhkan.

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

Syarat Daftar KIP Kuliah

Kamu bisa jadi mahasiswa penerima KIP Kuliah jika memenuhi syarat ekonomi dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

1. Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;

2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Kriteria calon mahasiswa yang bisa mendaftar KIP Kuliah 2026 adalah sebagai berikut: 

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah. 

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved