Operasi Zebra Musi 2025

Besaran Denda Tilang Razia Operasi Zebra Musi 2025, Lengkap Daftar Pelanggar yang Jadi Target

Berikut besaran denda tilang Operasi Zebra Musi 2025 yang siap digelar di Sumsel mulai 17-30 November. Ada 12 Pelanggar yang jadi prioritas

Dok Satlantas Polres Banyuasin
RAZIA -- Satlantas Polres Banyuasin menindak pelanggar tak menggunakan helm saat razia yang digelar Kamis (21/11/2024). Terbaru, Razia Zebra Musi 2025 siap digelar di wilayah Sumsel mulai 17-30 November 2025. 

Perluasan ini dilakukan dengan menambah perangkat ETLE handheld di wilayah yang belum memiliki kamera statis.

"Kemarin saya sudah koordinasi dengan Dirgakkum. Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melalui Aries. 

Selain menekan pelanggaran, Korlantas juga menekankan pentingnya pendataan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS).

Setiap kendaraan yang terjaring selama Operasi Zebra akan dicatat untuk membangun basis data nasional. 

"Semua kendaraan yang terjaring penertiban akan didata agar memiliki basis data nasional. Data ini nantinya bisa diintegrasikan dengan Samsat saat perpanjangan kendaraan," ujar Aries. 

Besaran Denda

  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan – denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289) 
  • Tidak memakai helm SNI – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
  • Melanggar rambu atau marka jalan – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
  • Melanggar lampu APILL – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
  • Menggunakan ponsel saat berkendara – denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
  • Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
  • Balap liar – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
  • Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 307).

Operasi Zebra 2025 diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat menjelang masa libur panjang.

Dengan pendekatan yang lebih humanis, pemanfaatan teknologi ETLE, serta pendataan kendaraan secara nasional, Korlantas menilai operasi ini dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman hingga memasuki puncak arus liburan Nataru.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Operasi Zebra 17-30 November 2025: Ini Daftar Pelanggaran dan Denda yang Perlu Diketahui Pengendara"

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved