Berita Palembang

Travel Tak Khawatir Tergerus Umrah Backpacker, AMPHURI Tegas Ibadah Butuh Bimbingan dan Sistem Resmi

Alih-alih merasa terancam, sebagian besar travel agent di Palembang justru melihatnya sebagai segmentasi pasar baru.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribun Timur/ Media Center
ILUSTRASI - Travel Tak Khawatir Tergerus Umrah Backpacker, AMPHURI Tegas Ibadah Butuh Bimbingan & Sistem Resmi 
Ringkasan Berita:- Travel Tak Khawatir Tergerus Umrah Backpacker
- AMPHURI: Ibadah Butuh Bimbingan dan Sistem Resmi
- ASITA Sumsel Tekankan Pentingnya Aturan Jelas Umrah Mandiri

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang kini membuka peluang jemaah untuk melaksanakan Umrah Mandiri, memicu diskusi mendalam di kalangan industri perjalanan.

Alih-alih merasa terancam, sebagian besar travel agent di Palembang justru melihatnya sebagai segmentasi pasar baru.

Direktur PT Mitra Wisata Mandiri, Syofwatillah Mohzaib, atau Ustad Opat, menyambut positif UU tersebut. Menurutnya, kebijakan ini adalah hasil kajian matang DPR dan Kementerian yang bertujuan melayani kepentingan masyarakat luas.

"Kami tidak merasa itu sebuah ancaman. Kenapa? Karena kami sudah punya pasar masing-masing," kata Syofwatillah, Senin (27/10/2025).

Ia menganalogikan, masyarakat memiliki pilihan antara "mal" (paket travel lengkap) dan "warung kecil" (umrah mandiri). Keputusan berada di tangan jemaah, apalagi ibadah memerlukan panduan yang jelas.

"Masyarakat itu ada yang berani dan tidak berani untuk pergi sendiri. Apalagi ini masalah ibadah, ibadah itu ada tuntunannya, ada syarat rukunnya," ujarnya, menekankan bahwa tidak semua orang, khususnya dari kalangan nonperkotaan atau minim edukasi, mampu mengurus sendiri rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Kendati demikian, Syofwatillah siap membuka pintu konsultasi gratis bagi calon jemaah mandiri, bahkan siap membantu pengurusan visa, dengan catatan jemaah harus memiliki bukti tiket pesawat dan pemesanan hotel.

Ia juga memberikan pesan penting mengenai potensi risiko: "Pesan saya jangan sampai masalah terjadi di perjalanan. Kalau mau umrah mandiri, meskipun terbilang murah, tetaplah harus bawa perbekalan keuangan dua kali lipat. Walaupun tidak dipakai, ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan."

Di sisi lain, Pimpinan Cabang Tazkia Tour and Travel Palembang, Fuleli Mahdinar, menyatakan kekhawatiran. 

"Adanya kebijakan tersebut tentunya bakal berimbas pada travel agent umrah. Ke depannya akan terjadi penurunan jemaah umrah yang menggunakan travel agent," ungkapnya singkat.

AMPHURI: Bukan Kebebasan Penuh ala Backpacker

Menanggapi anggapan kebebasan penuh dalam berumrah, Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Kuswariansyah, memberikan penegasan.

“Perlu dipahami bahwa Umrah Mandiri tidak berarti bebas sepenuhnya. Dalam UU PIHU 2025 Pasal 87, Umrah Mandiri tetap terikat pada dua hal penting, yaitu penyedia layanan dan Sistem Informasi Kementerian Agama,” tegas Kuswariansyah, Senin (27/10/2025).

Artinya, meskipun mandiri, jemaah tetap harus membeli paket layanan dari penyedia terdaftar dan seluruh prosesnya harus masuk melalui sistem informasi resmi pemerintah. Konsep ini berbeda dengan Umrah Perseorangan atau Umrah Private yang dikenal dalam UU sebelumnya.

Secara bisnis, Kuswariansyah setuju bahwa dampaknya terhadap travel agent tidak akan signifikan.

“Masih banyak masyarakat yang membutuhkan bimbingan dari travel umrah. Mungkin kalangan muda di kota bisa memilih umrah mandiri, tapi masyarakat di daerah atau luar kota masih merasa perlu pendampingan,” katanya.

Ia menutup dengan mengingatkan esensi ibadah: "Umrah itu bukan sekadar tour seperti ke Bandung atau Amerika. Ini ibadah yang membutuhkan bimbingan dan pendampingan khusus." AMPHURI kini menunggu terbitnya aturan turunan, termasuk mekanisme akses jemaah mandiri ke Sistem Komputerisasi Pengawasan Terpadu (Siskopatuh).

Baca juga: Na Daehoon Jalani Ibadah Umrah Sambil Gendong Anaknya Setelah Ramain Kabar Diselingkuhi Jule

Baca juga: Bahagianya Ibu Vina Dihadiahi Umrah Shella Saukia & Diberi Uang Densu, Langsung Berbagi ke Masjid

Butuh Edukasi 

Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia Daerah (DPD ASITA) Sumatera Selatan menghormati kebijakan pemerintah yang membolehkan pelaksanaan Umrah Mandiri. Namun, ASITA menekankan pentingnya regulasi teknis yang ketat demi menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD ASITA Sumsel, Feby Yoland Effendy, menanggapi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku usaha perjalanan wisata, ASITA Sumsel menghormati setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beribadah," kata Feby saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

Feby menegaskan, pelaksanaan Umrah Mandiri memerlukan petunjuk teknis yang jelas dan terperinci serta pengawasan ketat. Hal ini penting untuk memastikan aspek keamanan, kenyamanan, dan kepastian layanan bagi jemaah.

Menurutnya, perjalanan Umrah bukan hanya soal keberangkatan, tetapi juga menyangkut pengurusan visa, akomodasi, transportasi, dan perlindungan hukum selama berada di Tanah Suci.

"Pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan edukasi secara terperinci dan terus-menerus, terutama terhadap konsekuensi bila umrah mandiri ini tidak diurus dengan benar," ungkapnya.

Pergeseran Peran Travel Agent

ASITA Sumsel menilai bahwa peran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tetap sangat penting sebagai mitra pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan dan melindungi jemaah dari potensi penipuan atau kendala teknis di lapangan.

Feby mengakui bahwa kebijakan Umrah Mandiri membawa dampak berupa penurunan jumlah jemaah yang melalui agen travel dan meningkatkan persaingan harga, tidak hanya dengan sesama PPIU tetapi juga dengan platform digital.

Namun, ia melihat kebijakan ini juga membuka peluang bagi agen untuk beradaptasi, berinovasi, dan memperkuat nilai tambah layanan.

"Peran PPIU tidak hilang, tetapi akan bergeser dari sekadar 'penjual paket' menjadi penyedia solusi dan pendamping profesional perjalanan ibadah," tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved