Berita Palembang

Simpan Dendam, Pria di Palembang Bunuh Diduga Selingkuhan Istrinya, Sembunyi di Gudang Usai Membunuh

Rasa sakit hati mendorong Herianton (45) warga Kalidoni Palembang nekat menghabisi nyawa pria beristri yang diduga berselingkuh dengan istrinya.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polsek Kalidoni
DITANGKAP POLISI -- Herianton (45) ditangkap anggota Polsek Kalidoni, Palembang kurang dari 1x24 jam usai membunuh pria diduga selingkuhan istrinya, Kamis (16/10/2025) malam. Tersangka sempat bersembunyi di gudang rumah temannya usai membunuh. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Rasa sakit hati mendorong Herianton (45) warga Kalidoni Palembang nekat menghabisi nyawa pria beristri yang diduga telah berselingkuh dengan istrinya. 

Tindakan itu membuat Herianton yang sempat bersembunyi di gudang rumah temannya setelah membunuh, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Dia ditangkap kurang dari 1x24 jam usai membunuh. 

Tindak pembunuhan itu terjadi tak jauh dari rumah korban tepatnya di Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30.

Korban bernama Septian Dwi Cahyo (37), ditemukan istrinya sudah tewas dalam kondisi usus terburai usai ditusuk tersangka. 

"Pelaku diringkus petugas Buser Polsek Kalidoni saat bersembunyi di rumah temannya di Jalan May Zen tepatnya di depan Lorong Perintis Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni, saat bersembunyi di sebuah gudang," ujar Kapolsek Kalidoni, AKP Hermansyah, disampingi Kanit Reskrim IPDA Ruspandani, Jumat (17/10/2025) siang. 

Baca juga: Ini Sosok Saksi Kunci Bongkar Persembunyian Febrianto, Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang

Hingga kini polisi masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Herianton  terhadap korban.

"Tapi dari pengakuan tersangka ia nekat melakukan penusukan ini lantaran dendam karena istri tersangka berselingkuh dengan korban, " ujar Hermansyah. 

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau yang sempat disembunyikan tersangka dalam mesin cuci di rumahnya. 

"Dari hasil awal, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 351 KHUP ayat 1, Ancaman hukuman 15 tahun penjara, " tutupnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi, sebelum aksi pembunuhan terjadi, tersangka mendatang rumah korban lalu mengetuk pintu yang juga didengar oleh istri korban. 

Setelah mengintip siapa yang datang, istri korban sama sekali tak menaruh curiga adanya niat jahat dari tersangka dan segera memberi tahu suaminya. 

 Mendengar itu, korban keluar rumah dan mengobrol bersama tersangka dan merokok bersama. 

Setelah itu, istri korban tak lagi mendengar ada suara percakapan dari tamu yang datang ke rumahnya.

Saat diperiksa, betapa kagetnya ia mendapati sang suami sudah terkapar di depan Masjid tak jauh dari rumahnya dengan kondisi luka tusuk di perut kiri dan usus terburai. 

Panik mendapati kondisi suaminya, istri korban bergegas meminta tolong kakak iparnya yang bersebelahan rumah dengannya. 

Di tengah kepanikan pihak keluarga mengurus korban di rumah sakit, rupanya tersangka sempat kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motor lalu melarikan diri.

 Korban sempat dilarikan ke RS Pusri namun nyawanya tetap tak bisa diselamatkan. 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved