Pelaku Pembunuhan Anti Ditangkap

Ini Sosok Saksi Kunci Bongkar Persembunyian Febrianto, Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang

Di balik penangkapan Febrianto, polisi menerima informasi dari saksi kunci dari seorang tukang ojek online (ojol) yang mengantarkan tersangka ke hotel

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com/ Rachmat Kurniawan
DIAMANKAN - - Febrianto (22) saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Kamis (16/10/2025). Di balik penangkapan Febrianto, polisi menerima informasi dari saksi kunci dari seorang tukang ojek online (ojol) yang mengantarkan tersangka ke hotel 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berkat seorang saksi kunci membantu pihak kepolisian berhasil menciduk Febrianto (22) tersangka pembunuhan AP wanita hamil yang ditemukan tewas mengenaskan di hotel Lendosis Palembang.

Sebelumnya, Febrianto ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskirm Polrestabes Palembang di Desa Sido Mulya lanjut 18, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 22.45. 

Di balik penangkapan itu, polisi menerima informasi dari saksi kunci dari seorang tukang ojek online (ojol).

Baca juga: Deretan Fakta Febrianto Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang, Motif Hingga Awal Perkenalan

Tukang ojek online tersebut yang sempat mengantar tersangka ke hotel pada Jumat (10/10/2025) sore.

"Tersangka ini diantar ojek online, kita lakukan penyelidikan dan dia termasuk yang kami periksa juga, dari situlah pada saat dia pesen ojol dia memperkenalkan diri namanya Febri dia merantau dari Trenggalek enggak punya keluarga disini, bertukarlah nomor telepon dengan ojek tadi," ungkap Kanit Pidum Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddi Ananta, kepada Tribunsumsel, Kamis, (16/10/2025).

Tersangka juga sempat membeli minuman bersama korban di sebuah minimarket dekat lokasi TKP.

Polisi akhirnya menemukan titik terang untuk mencari langsung tempat persembunyian pelaku.

"Karena dia terlihat di kamera dan ciri-cirinya sama persis dengan yang di CCTV resepsionis dan parkiran," sambunnya.

Selama 4 hari pengembangan kasus tersebut, Tim Satreskrim Polrstabes Palembang di back up tim Jatanras Polda Sumsel.

Kemudian melakukan pelacakan intensif dan memperoleh informasi dari ojol tersebut bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Pada Rabu 15 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim bergerak menuju Sidolmulyo, kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin untuk melakukan penyisiran.

Baca juga: Kejamnya Febrianto Bunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang, Mulut Korban Disumpal Hingga Leher Dicekik

Sekitar pukul 21.55 WIB pelaku Febrianto alias Febri bin Miswanto berhasil diamankan di wilayah kecamatan Muara Padang, Banyuasin.

"Kita ambil strategi itu penangkapan pada saat malam dimana saat dia sedang beristirahat, alhamdulillahnya terungkap," kata Dewo.

Aksi penangkapan itu sempat diwarnai dramati lantaran  tersangka berusaha melarikan diri hingga polisi melepaskan tembakan.

"Setelah ditangkap dia berusaha melarikan diri, mangkanya kita berikan tindakan tegas," katanya.

Diketahui, tersangka membawa helm, handphone dan sepeda motor milik korban.

Ia mengambil handphone serta motor korban untuk menghilangkan jejak.

"Dia panik ketakutan dan dia buang semua ke sungai," ujar Dewo.

Sementara, motor milik korban ditemukan petugas di sebuah gudang milik warga dengan posisi terkunci stang dan plat nopolnya sudah dilepas. 

Febrianto rupanya baru mengetahui korban meninggal dunia setelah ramai diberitakan di media sosial.

Sebelumnya, Febrianto pergi melarikan diri sesaat setelah menyumpal mulut dan mengikat tangan korban di kamar hotel.

Motif

Dalam rilis yang digelar di Polda Sumsel, diketahui permasalah ini bermula dari kesepakatan uang Rp 300 ribu antara korban dan tersangka dalam sebuah grup Open BO Palembang.

Uang Rp 300 ribu tersebut untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. 

Namun setelah keduanya check-in di Hotel Lendosis Palembang pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, korban hanya bersedia berhubungan sebanyak satu kali.

Korban menolak permintaan pelaku untuk berhubungan dua kali dan memintanya keluar dari kamar. 

"Pelaku yang tersinggung dan marah kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab wama pink," isi data dari kepolisian. 

Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban, kemudian melarikan diri ke Banyuasin.

Untuk handphone dibuang ke sungai saat pelaku dalam perjalanan ke rumahnya di kawasan Muara Padang.

Sedangkan motornya ada ditemukan tidak jauh di kawasan Muara Padang.

"Handphone korban dibuang ke sungai sedang kita dalami," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, saat rilis pelaku, Kamis (16/10/2025).

Keesokan harinya Sabtu (11/10/2025) pihak hotel curiga kamar ditempati korban belum dibuka hingga lewat waktu check out, kemudian membuka pintu menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban sudah meninggal dunia di lantai kamar.

Lalu pihak hotel menghubungi pihak kepolisian, lalu Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek IT II yang menerima laporan langsung mendatangi TKP melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, barang pribadi milik korban, kemudian petugas membawa korban ke RS Bhayangkara guna di visum.

Tindakan kejamnya tega menghabisi AP di kamar hotel dijerat dengan pasal berat.

Bahkan Febrianto terancam bisa terkena hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Adapun polisi menjeratnya dengan pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved