Pelaku Pembunuhan Anti Ditangkap

Deretan Fakta Febrianto Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang, Motif Hingga Awal Perkenalan

Kasus pembunuhan AP wanita hamil ditemukan di Hotel Palembang akhirnya terungkap sudah.

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunsumsel.com/Tiktok
PEMBUNUHAN SADIS - Pengakuan Febrianto, Pembunuh Wanita Hamil di Palembang, Ambil Motor dan HP Untuk Hilangkan Bukti, Kamis (16/10/2025) (Kiri), Potret AP Semasa Hidup (Kanan) 
Ringkasan Berita:
  • Kepolisian menangkap Febrianto di Banyuasin setelah membunuh AP
  • Motif pembunuhan lantaran ditolak untuk berhubungan kedua kali
  • Febrianto terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati

 


TRIBUNSUMSEL.COM -- 
Kasus pembunuhan AP wanita hamil ditemukan di Hotel Palembang akhirnya terungkap sudah.

Setelah Febrianto (22) tersangka pembunuh AP ditangkap pihak kepolisian usai 4 hari buron.

Berikut deretan fakta yang dirangkum Tribunsumsel.com, kamis (16/10/2025) terkait kasus pembunuhan AP .

1, Kronologi penangkapan

Kronologi penangkapan Febrianto dijelaskan pihak kepolisian dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis (16/10/2025).

Berawal dari hasil olah TKP, analisa rekaman CCTV, serta pemeriksaan terhadap para saksi penyidik memperoleh petunjuk penting dari seorang pengemudi ojek online yang sempat mengantar pelaku ke lokasi hotel

Dari hasil pengembangan tersebut, Tim Satreskrim Polrstabes Palembang di back up tim Jatanras Polda Sumsel kemudian melakukan pelacakan intensif dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Pada Rabu 15 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim bergerak menuju Sidolmulyo, kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin untuk melakukan penyisiran.

Sekitar pukul 21.55 WIB pelaku Febrianto alias Febri bin Miswanto berhasil diamankan di wilayah kecamatan Muara Padang, Banyuasin

Saat dilakukan penggembangan untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang oleh pelaku, tersangka berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah kaki untuk menghentikan pelarian tersebut.

 

RILIS PELAKU -- Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun saat memimpin rilis penangkapan pelaku pembunuhan Anti Puspitasari sambil menunjukkan bukti rekaman CCTV korban bersama pelaku datang ke hotel Lendosis, Kamis (16/10/2025). Johannes mengungkapkan handphone korban dibuang pelaku.
RILIS PELAKU -- Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun saat memimpin rilis penangkapan pelaku pembunuhan Anti Puspitasari sambil menunjukkan bukti rekaman CCTV korban bersama pelaku datang ke hotel Lendosis, Kamis (16/10/2025). Johannes mengungkapkan handphone korban dibuang pelaku. (Tribunsumsel.com/ Rachmat Kurniawan)

 

2. Motif Pembunuhan

Terkuak motif Febrianto (22) nekat menghabisi nyawa AP (22) wanita hamil yang ditemukan tewas di Hotel Lendosis Palembang. 

Dalam rilis yang digelar di Polda Sumsel, Kamis (16/10/2025), diketahui permasalah ini bermula dari

kedua yang berkenalan melalui media sosial di sebuah grup open BO Palembang

Mereka lalu epakat untuk bertransaksi senilai Rp300.000,- untuk dua kali hubungan.

Namun setelah keduanya check-in di Hotel Lendosis Palembang pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, korban hanya bersedia berhubungan sebanyak satu kali.

Korban menolak permintaan pelaku untuk berhubungan dua kali dan memintanya keluar dari kamar. 

"Pelaku yang tersinggung dan marah kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab wama pink," isi data dari kepolisian. 

 

3. Ketakutan usai membunuh

Sambil menahan sakit karena betis kanannya ditembak polisi, Febrianto (22) mengaku dirinya merasa tak tenang usai membunuh APS (22) wanita hamil yang sempat dikencaninya.

Dilihat dari postingan akun Tiktok Buser Polrestabes Palembang @pemburubanditt yang diunggah, Kamis (16/10/2025), Febrianto tampak terbaring lemah di ranjang ruang IGD. 

Sambil menahan sakit dan tatapan kosong, ia mengaku tak tenang karena merasa didatangi korban yang sudah meninggal. 

"Saya tidak mimpi, (itu) di kamar. Disuruh datang ke makam untuk ziarah. Disuruh minta maaf, disuruh ngadain acara selamatan, disuruh minta maaf ke keluarga (korban)," ujarnya dengan suara lemas.

 

4. Terancam Hukuman Mati

 Febrianto (22) tersangka pembunuhan AP wanita hamil ditemukan tewas di Hotel Palembang kini harus menerima akibatnya,

Tindakan kejamnya tega menghabisi AP di kamar hotel dijerat dengan pasal berat,

Bahkan Febrianto terancam bisa terkena hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Adapun polisi menjeratnya dengan pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

 

5. Suami Anti Bersyukur

Sementara itu, Adi Rodasi (36) akhirnya bisa merasa lega sebab pembunuh Anti Puspita Sari (22), istrinya sudah berhasil ditangkap.

Sebelumnya, Anti Puspita Sari yang sedang dalam kondisi hamil muda tewas di Hotel Lendosis Palembang usai check-in dengan pria tak dikenal, Sabtu (11/10/2025). 

"Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap, saya rasanya lega," ujarnya, Kamis (16/10/2025). 

Sebagai suami, Adi sangat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pembunuh istrinya.

"Saya minta dia (pelaku) dihukum seberat-beratnya," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Adi juga mengucapkan terima kasih ke kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku. 

"Saya dan keluarga besar mengucapkan terima kasih," ungkapnya. 

 

(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved